INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
218/Pdt.G/2009/PN Tng | PT Mulya Adhi Paramita | PT RAC PRIMA GUCINDO | Penetapan Perintah Eksekusi Lelang |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2009 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 218/Pdt.G/2009/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2009 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.062.011.341,00 | ||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan telah/ingkar janji (wanprestasi) untuk membayar tunggakan atas tagihan Penggugat;
3. ?3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp 2.062.011.341. (dua milyard enam puluh dua juta sebelas ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) ditambah bunga 6% pertahun terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini di Pengadilan Negeri Tangerang sampai dibayar lunas;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas;
Tanah dan bangunan milik Tergugat II, yang terletak di Kp Pangkalan, Rt.01/Rw.06, Jl. Raya Tanjung Pasir Km 12, Kel Pangkalan, Kec. Teluknaga, Kotamadya Tangerang,
Tanah dan bangunan Milik Tergugat II yang terletak di Kp Pangkalan, Rt.01/Rw.06, Jl. Raya Tanjung Pasir Km 12, Kel Pangkalan, Kec. Teluknaga, Kotamadya Tangerang,
Tanah dan bangunan Milik Tergugat III yang terletak di Desa Pangkalan, Jl. Raya Tanjung Pasir, Kel Pangkalan, Kec. Teluknaga, Kotamadya Tangerang,
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai memenuhi atau melaksanakan isi putusan ini,
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |