Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Tng PT. MITRA JAYA RAYA PT. FURNILAC PRIMAGUNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. MITRA JAYA RAYA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. FURNILAC PRIMAGUNA
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 30.762.413,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar (Allegoed Opposant) ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Perbuatan Ingkar Janji) terhadap PENGGUGAT ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian materiil atas sisa pembayaran atas barang-barang yang dipesan berdasarkan Purchase Order No. 2535/FP/7/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yakni sebesar Rp. 30.762.413 (tiga puluh  juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga belas rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit tanah dan bangunan pabrik milik TERGUGAT yang setempat dikenal di Jl. Kasir II Kav. 17, Desa Pasir Jaya, Kec. Jatiuwung, Tangerang, Banten, 15135;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak