Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G.S/2025/PN Tng 1.Dela Fadhilah Durriyanthy
2.Muhammad Randhy
Maulana Ardila Agusta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dela Fadhilah Durriyanthy
2Muhammad Randhy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eishen Yosef Simatupang S.H.Dela Fadhilah Durriyanthy
2Eishen Yosef Simatupang S.H.Muhammad Randhy
Tergugat
NoNama
1Maulana Ardila Agusta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 398.685.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian material yang diderita Para Penggugat sebesar Rp398.685.500,- (tiga ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari keterlambatan, terhitung sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan putusan.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak