Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1426/Pdt.Bth/2023/PN Tng 1.Leo Budi Satria Ginting
2.Eddy Salomon Ginting
2.PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Serang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerangg
5.Kantor Jasa Penilai Publik, Rumolo, Charlie & Rekan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1426/Pdt.Bth/2023/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Leo Budi Satria Ginting
2Eddy Salomon Ginting
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1David Rambang, SH.Leo Budi Satria Ginting
2David Rambang, SH.Eddy Salomon Ginting
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Serang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerangg
4Kantor Jasa Penilai Publik, Rumolo, Charlie & Rekan
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan Yang benar dan Beritikad Baik.
  3. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik sah atas Objek Eksekusi, yaitu sebidang tanah dan bangunan, seluas 2.805 M2, yang terletak di Desa Talagasari, setempat dikenal dengan Jalan Gatot Subroto No. 15, Kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 150/Talagasari.
  4. Menyatakan Penetapan No. 72/PEN.EKS/RL/2022/PN.Tng., tanggal 21 September 2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas Tanah dan Bangunan seluas 2.805 M2, yang terletak di Desa Talagasari, setempat dikenal dengan Jalan Gatot Subroto No. 15, Kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 150/Talagasari tidak sesuai prosedur, tidak Sah atau tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
  5. Menyatakan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh TERLAWAN II No. 475/23/2021, tertanggal 29 September 2021 tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan peralihan hak atas Tanah dan Bangunan seluas 2.805 M2, yang terletak di Desa Talagasari, setempat dikenal dengan Jalan Gatot Subroto No. 15, Kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 150/Talagasari dari yang tercatat atas nama PARA PELAWAN menjadi tercatat atas nama TURUT TERLAWAN tersebut, tidak sah atau tidak Mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN IV untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak