Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Serang | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I | 3 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerangg | 4 | Kantor Jasa Penilai Publik, Rumolo, Charlie & Rekan |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan Yang benar dan Beritikad Baik.
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik sah atas Objek Eksekusi, yaitu sebidang tanah dan bangunan, seluas 2.805 M2, yang terletak di Desa Talagasari, setempat dikenal dengan Jalan Gatot Subroto No. 15, Kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 150/Talagasari.
- Menyatakan Penetapan No. 72/PEN.EKS/RL/2022/PN.Tng., tanggal 21 September 2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas Tanah dan Bangunan seluas 2.805 M2, yang terletak di Desa Talagasari, setempat dikenal dengan Jalan Gatot Subroto No. 15, Kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 150/Talagasari tidak sesuai prosedur, tidak Sah atau tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Menyatakan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh TERLAWAN II No. 475/23/2021, tertanggal 29 September 2021 tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan peralihan hak atas Tanah dan Bangunan seluas 2.805 M2, yang terletak di Desa Talagasari, setempat dikenal dengan Jalan Gatot Subroto No. 15, Kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 150/Talagasari dari yang tercatat atas nama PARA PELAWAN menjadi tercatat atas nama TURUT TERLAWAN tersebut, tidak sah atau tidak Mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TERLAWAN IV untuk membayar biaya perkara.
|