| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki identitas Pemohon yang berbeda, tempat lahir, tanggal kelahiran, bulan, dan tahun kelahiran yang berbeda, didalam dengan KTP nomor NIK: 3603326706810001 atas nama SARIYAH: , KTP Lama dengan NIK: 3603327008840001; tertulis nama SARIKAH lahir di Tangerang pada tanggal 09-06-1976; Kartu Keluarga Nomor: 3603320607110002 atas nama SARIYAH;, Kartu Keluarga yang lama No: 3603320411090010, tertulis Nama Pemohon: SARIKAH lahir di Tangerang pada tanggal 09-06-1976; Yaitu dengan memperbaiki/ menghapus atas nama SARIYAH, NIK: 3603326706810001 Tempat, tanggal lahir: Tangerang,30-08-1984, dengan menggunakan identitas atas SARIKAH lahir di Tangerang pada tanggal 09-06-1976; Disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon, dan Kutipan Akta Lahir Anak;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Identitas Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku
|