Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Rabu, 24 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANGERANG |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan ILHAM TAUFIK NURHIDAYAT alias ILHAM alias TAUFIK BIN YANI NUR sebagai tersangka dengan dugaan Termohon dengan melakukan penangkapan, menetapkan penahanan dan menetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberat dan atau pencurian , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh KEPALA KEPILISIAAN SEKTOR TANGERANG adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan maupun penetapan penahanan dan penetapan tersangka ILHAM TAUFIK NURHIDAYAT alias ILHAM alias TAUFIK BIN YANI NUR oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada ILHAM TAUFIK NURHIDAYAT alias ILHAM alias TAUFIK BIN YANI NUR;
- Memulihkan hak ILHAM TAUFIK NURHIDAYAT alias ILHAM alias TAUFIK BIN YANI NUR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |