Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Tng Drs Yani Nur KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANGERANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Drs Yani Nur
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TANGERANG
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan ILHAM TAUFIK NURHIDAYAT alias ILHAM alias TAUFIK BIN YANI NUR sebagai tersangka dengan dugaan Termohon dengan melakukan penangkapan, menetapkan penahanan dan menetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberat dan atau pencurian , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh KEPALA KEPILISIAAN SEKTOR TANGERANG adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan maupun penetapan penahanan dan penetapan tersangka ILHAM TAUFIK NURHIDAYAT alias ILHAM alias TAUFIK BIN YANI NUR oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada ILHAM TAUFIK NURHIDAYAT alias ILHAM alias TAUFIK BIN YANI NUR;
  5. Memulihkan hak ILHAM TAUFIK NURHIDAYAT alias ILHAM alias TAUFIK BIN YANI NUR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya