Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Tng AGUS SOEGIARTO alias AGUS JATMIKA SOEGIARTO UNIT IV KRIMINAL KHUSUS SAT RESKRIM POLRES METRO TANGERANG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat SPP.Dik/11/III/RES.1.11/2024 tanggal Maret 2024
Pemohon
NoNama
1AGUS SOEGIARTO alias AGUS JATMIKA SOEGIARTO
Termohon
NoNama
1UNIT IV KRIMINAL KHUSUS SAT RESKRIM POLRES METRO TANGERANG KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Dasar Hukum Permohonan Pra Peradilan

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang- undang Hukjum Acara Pidana (KUHA Pidana) Pasal 1 angka 10, berbunyi :

 

 

 

Pra peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

 

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka

 

  1. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan

 

  1. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yangf perkaranya tidak diajukan ke pengadilan

 

 

  1. Bahwa selain itu, yang menjadi Objek Pra Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, diantaranya adalah :

 

Pengadian negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

 

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

 

  1. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan

 

 

  1. Dalam perkembangannya pengaturan Pra Peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHA Pidana, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan Aparat Penegak Hukum (APH) yang nyata-nyata merupakan bentuk pelanggran hak asasi manusia seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum dari Negara. Untuk itu, perkembangan yang demikian melalui sah atau tidaknya penghentian penyidikan merupakan wilayah kewenangan Pra Peradilan, sehingga dapat meminimalisasikan terhadap perlakuan sewenang-wenang atau bentuk penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) oleh APH.

 

  1. Alasan Permohonan Pra Peradilan

 

  1. Bahwa, Pemohon pada Senin, 19 April 2021 membuat Laporan Polisi (LP) dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/397/IV/PMJ/Restro Tangerang Kota di Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota in litis Termohon. Pemohon melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh dr. Philip Agustinus Putra Trisnadi,

 

Spog (Terlapor) yang tercatat sebagai pemilik 200 (dua ratus) saham Seri B dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima bels juta Rupiah) atau setara dengan Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah).

 

  1. Bahwa, Terlapor yang ditugsakan di Klinik Utama Kehamilan Sehat di Jalan. K. H. hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dan Klinik Kehamilan Sehat di jalan. Cempaka, Rumah Toko Poris Indah K No. 1, Rt. 005, Rw. 005, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang sejak Mei 2020 sampai dengan Agustus 2025

 

  1. Bahwa, Terlapor yang sepatutnya hanya menjalankan tugas dan praktik medis di tempat Perseroan secara melawan hukum telah menyalahgunakan kekuasaan yaitu memberikan instruksi kepada perusahaan farmasi untuk melakukan pemesanan obat-obatan ke distributor obat dengan cara mengubah diskon obat-obatan yang semula sebesar 20 % (dua puluh persen), namun Terlapor meminta untuk diubah menjadi 10 % (sepuluh persen) motif kehendak/niat/willen Tindak Pidana atas diri Terlapor sudah terbentuk), sehingga selisih diskon tersebut masuk ke kantung pribadi Terlapor secara melawan hukum (wederrechttelijke heid) bahkan tanpa sepengetahuan dan seijin Pemohon

 

  1. Bahwa, Terlapor juga memerintahkan karyawan Perseroan in litis Klinik Utama Kehamilan Sehat merubah pembayaran secara manual dan mentransfer uang hasil operasional Perseroan ke rekening pribadi Terlapor. Sebagai akibat perbuatan melawan hukum Terlapor ini, maka Perseroan menderita kerugian atas 2 (dua) Klinik di atas senilai Rp. 1.272.524.818,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh dua juta lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratrus delapan belas Rupiah). Yang mana salah satu unsur delik (elementen delicten) dalam Penerapan Pasal 372 KUH Pidana telah terpenuhi/terwujud

 

  1. Bahwa, atas perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Terlapor, maka Perseroan telah menugaskan Pemohon untuk melaporkan perbuatan Terlapor melalui Termohon, sebagaimana dalil Pemohon pada Posita 1 (satu) di atas. Pemohon telah menyerahkan Alat Bukti Hukum berupa invoice pasien, bukti transfer, tagihan chat, bukti transfer ke rekening dr. Philips dan bukti transfer dan 1 (satu) bendel rekapan jasa medis Periode tanggal 1 April 2021 sampai dengan 30 April 2021 Apotik Kehamilan Sehat Poris yang diserahkan langsung oleh Pemohon pada Rabu, 2 Pebruari 2022 yang diterima oleh Termohon sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Termohon.

 

 

 

  1. Bahwa setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, maka Pemohon telah menerima Bukti Hukum berupa Surat-surat Termohon baik Undangan Klarifikasi mau pun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) antara lain :

 

  1. Undangan Klarifikasi dan Pemeriksaan Saksi-saksi

 

  1. Surat tanggal 6 Mei 2021 Nomor B/3146/V/RES.1.11/2021/Reskrim perihal Undangan Klarifikasi
  2. Surat tanggal 11 Juni 2021 Nomor B/5892/V/RES.1.11/2021/Reskrim perihal Undangan Klarifikasi
  3. Surat tanggal 14 September 2021 Nomor B/8026/V/RES.1.11/2021/Reskrim perihal Undangan Klarifikasi
  4. Surat tanggal 11 September 2021 Nomor B/8028/V/RES.1.11/2021/Reskrim perihal Undangan Klarifikasi
  5. Surat Panggilan tanggal 22 Desember 2021 Nomor. S.Pgl/1291/XII/RES.1.11/2021/Reskrim pemeriksaan atas saksi Melisa Tri Lestari
  6. Surat Panggilan tanggal 22 Desember 2021 Nomor. S.Pgl/1287/XII/RES.1.11/2021/Reskrim pemeriksaan atas saksi Evi
  7. Surat Panggilan tanggal 22 Desember 2021 Nomor. S.Pgl/1290/XII/RES.1.11/2021/Reskrim pemeriksaan atas saksi Agus Jatmika Soegiarto
  8. Surat Panggilan tanggal 27 Oktober 2022 Nomor. S.Pgl/1341/XII/RES.1.11/2021/Reskrim pemeriksaan atas saksi Agus Jatmika Soegiarto

 

  1. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP)

 

  1. SP2HP Nomor. B/675/V/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 6 Mei 2021
  2. SP2HP ke 4 (empat) Nomor. B/620/IX/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 11 September 2021
  3. SP2HP ke 4 (empat) Nomor. B/838/XII/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 16 Desember 2021
  4. SP2HP ke 5 (lima) Nomor. B/853/XII/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 22 Desember 2021
  5. SP2HP ke 6 (enam) Nomor. B/854/X/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 4 Oktober 2022
  6. SP2HP ke 7 (tujuh) Nomor. B/1014/X/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 11 Nopember 2022

 

 

  1. SP2HP ke 8 (delapan) Nomor. B/1104/XII/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 3 Desember 2022
  2. SP2HP ke 10 (sepuluh) Nomor. B/159/II/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 7 Pebruari 2023
  3. SP2HP ke 11 (sebelas) Nomor. B/291/III/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 20 Maret 2023
  4. SP2HP ke 12 (dua belas) Nomor. B/577/VI/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 12 Juni 2023
  5. SP2HP ke 13 (tiga belas) Nomor. B/735/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 6 Agustus 2023
  6. SP2HP ke 13 (tiga belas) Nomor. B/735/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 6 Agustus 2023
  7. SP2HP ke 14 (empat belas) Nomor. B/933/IX/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 25 September 2023

 

 

  1. Bahwa, kuasa hukum Pemohon dengan Surat tanggal 13 Juni 2023 Nomor. 01/IALL/P.GELAR.KHUSUS/06.2023 telah melayangkan Surat kepada Wasidik Polda Metro Jaya terhadap LP Pemohon untuk dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK) mengingat LP Pemohon yang dilaporkan pada 19 April 2021 tidak memperoleh perkembangan hukum bahkan bisa dikatakan berjalan ditempat.

 

Sehingga, rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas LP a quo tidak mencerminkan hukum progressive. Atas dasar ini, maka Pemohon telah mendapatkan surat dari Termohon yaitu Surat Nomor B/8768/VII/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 13 Juli 2023 perihal Undangan Menghadiri Gelar Perkara Khusus pada Senin, 17 Juli 2023 di Ruang Wasidik Dirkrimum Polda Metro Jaya

 

  1. Bahwa, dari Hasil GPK sebagai Pemohon uraikan pada Posita 7 (tujuh) Permohonan Pra Peradilan Pemohon di atas, maka Termohon memberikan Surat kepada Pemohon dengan Surat Nomor. B/933/IX/RES.1.11/2023/Reskrim perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 14 (empat belas) yaitu adanya Rencana Tindak Lanjut (RTL) Termohon berupa :

 

  1. Termohon berkewajiban (imperative) agar dilakukan audit external
  2. Termohon berkewajiban (imperative) meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Ahli Hukum Pidana
  3. Termohon berkewajiban (imperative) memanggil atau meminta keterangan (BAP) atas pihak Bank atas Rekening Terlapor in litis Philips Agustinus Putra Trisnadi

 

 

  1. Bahwa, Pemohon secara pro aktif untuk membuktikan adanya delik pidana (elementen delicten) atas diri Terlapor yaitu telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana dalam GPK yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar yang telah menyampaikan pendapat hukumnya bahwa :

 

  • Unsur obyektif meliputi perbuatan untuk memiliki (zicht toeigenen), unsur objek kejahatan, unsur benda dalam kekuasaannya
  • Unsur subyektif meliputi dengan sengaja dan melawan hukum atas diri Terlapor in litis Philips Agustinus Putra Trisnadi yaitu adanya unsur actus reus dan unsur mens rea (mental element) berupa perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor in litis Philips Agustinus Putra Trisnadi

 

Dengan kesimpulan :

 

Berdasarkan analisa yuridis dan analisa fakta, maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terlapor in litis Philips Agustinus Putra Trisnadi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana

 

  1. Bahwa, Termohon berkewajiban untuk menghadirkan Ahli Audit Eksternal (di luar lingkup korporasi) guna membuat terang dan terpenuhi delik pidana atas diri Terlapor in litis Philips Agustinus Putra Trisnadi. Namun, fakta yang terjadi justru Termohon secara melawan hukum telah menciderai keadilan yaitu dengan menerbitkan obyek pra peradilan yaitu mengeluarkan surat sakti berupa Surat Ketetapan Nomor : SK.Dik/II/RES.1.11/2024 tanggal Maret 2024 berupa PENGHENTIAN PENYIDIKAN yang diberitahukan kepada Pemohon dengan Surat Nomor. B/1172/III/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 21 Maret 2024.

 

  1. Bahwa, Termohon pun juga tidak pernah menyerahkan asli obyek prapid kepada Pemohon in litis Surat Ketetapan Nomor : SK.Dik/II/RES.1.11/2024 tanggal Maret 2024 berupa PENGHENTIAN PENYIDIKAN yang mana hal itu merupakan hak Pemohon sebagai Pelapor/Korban atas LP/B/397/IV/2021/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 19 April 2021. Hal Ini sangat terlihat jelas adanya unsur kesengajaan oleh Termohon yaitu pada Surat Nomor : SPP.Dik/11/III/RES.1.11/2024 tanggal kosong Maret 2024 tentang PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN dengan alasan TIDAK CUKUP BUKTI. Atas dasar apa, Termohon dapat menyatakan bahwa Rangkaian Penyidikan Pidana atas diri Terlapor in litis Philips Agustinus Putra Trisnadi yang tidak pernah melakukan pemeriksaan audit external yang dilakukan oleh Akuntan Publik

 

dinyatakan TIDAK CUKUP BUKTI. Tindakan Termohon ini sangat ceroboh dan memberikan preseden buruk atas penegakkan hukum (law enforcement) di Indonesia.

 

  1. Bahwa, bentuk kecerobohan Termohon adalah tidak menuliskan tanggal pada obyek pra peradilan di atas, melainkan hanya menuliskan nama bulan yaitu Maret dan Tahunnya saja yaitu 2024, membuktikan Termohon tidak menjalankan proses penyidikan secara benar.

 

  1. Bahwa ironisnya, Termohon secara sengaja tidak mengembalikan asli berkas dan alat bukti hukum yang sudah diserahkan oleh Pemohon, melainkan Termohon menyerahkan dan/atau mengembalikannya kepada asisten rumah tangga (ART) Pemohon. Hal ini jelas memperjelas bahwa Termohon tidak professional dalam menjalankan tugasnya pada proses penyidikan.

 

Demikian, permohonan pra peradilan Pemohon ini kami sampaikan kepada Ketua/Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus.

 

Pemohon menyampaikan permohonan, kiranya permohonan pra peradilan Pemohon dapat diputuskan dengan amar (dictum) putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Termohon berupa Surat Ketetapan Nomor : SK.Dik/II/III/RES.1.11/2024 tanpa tanggal Maret 2024 berupa PENGHENTIAN PENYIDIKAN

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Termohon berupa Surat Penghentian Penyidikan Nomor : SPP.Dik/II/III/RES.1.11/2024 tanpa tanggal Maret 2024 berupa PENGHENTIAN PENYIDIKAN

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) tanggal 17 Juli 2023 yang diadakan di Ruang Wasidik Dirkrimum Polda Metro Jaya ;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menunjuk, mengangkat dan menetapkan Auditor Eksternal untuk melakukan audit eksternal atas seluruh pembukuan Laporan Neraca Rugi Laba dan Keuangan di Klinik Utama Kehamilan Sehat di jalan. K. H. Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan tangerang, Kota Tangerang dan Klinik Kehamilan Sehat di Jalan Cemapaka, Rumah Toko Poris Indah K Nomor 1, Rt. 005, Rw. 005, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang

 

  1. Menyatakan sebagai hukum atas seluruh berkas dan alat bukti hukum Pemohon yang telah diserahkan kepada Termohon untuk dinyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan pembuktian hukum

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada  Bank atas Rekening Terlapor in litis Philips Agustinus Putra Trisnadi

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan status hukum Terlapor in litis Philips Agustinus Putra Trisnadi sebagai Tersangka

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya