Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1372/Pdt.Bth/2023/PN Tng PT. PETIR INDAH HADI TJHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1372/Pdt.Bth/2023/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. PETIR INDAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Axel, SHPT. PETIR INDAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HADI TJHIN
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur, baik, dan benar (allgoed opposant);
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 748/Pakulonan Barat/2005 dengan Surat Ukur Nomor: 748/Pakulonan Barat/2005 tanggal 30 Agustus 2005, dan  diatasnya telah berdiri  bangunan   Rumah Tinggal setempat dikenal sebagai Jalan Beryl Barat I Blok BB I No.17, Perumahan Gading Serpong, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara          : Berbatasan dengan jalan perumahan;
  • Sebelah Selatan       : Berbatasan  dengan rumah yang setempat dikenal

beralamat di Perumahan Gading Serpong Type Blue

Beryl Blok BB 1/18-20, Tangerang;

  • Sebelah Timur           : Berbatasan dengan rumah yang setempat dikenal di

Perumahan Gading Serpong Type Blue Beryl, Blok

BB 1/15 Tangerang;

  • Sebelah Barat           : Berbatasan dengan Jalan;

(selanjutnya disebut SHGB No. 748/Pakulonan Barat/2005);

4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 1 November 2023 Nomor 27/PEN.EKS/2023/PN.TNG. tidak dapat dilaksanakan karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum serta merugikan hak dan  kepentingan hukum Pihak Ketiga (Pelawan);

5. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding, dan Kasasi (uitvoebaar bijvoorraad);

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak