Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
323/Pdt.G/2024/PN Tng PT. SAMUDERA INSAN TEKNIK PT. GALAXY MAJU NUSANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. SAMUDERA INSAN TEKNIK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Denny Chandra, S.H.PT. SAMUDERA INSAN TEKNIK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. GALAXY MAJU NUSANTARA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa:
  • Purchase Order Nomor PO/091/GMN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
  • Faktur Nomor FT/SIT-2022/03584 tanggal 07 Oktober 2022;
  • Faktur Nomor FT/SIT-2022/03588 tanggal 07 Oktober 2022;
  • Faktur Nomor FT/SIT-2022/03609 tanggal 11 Oktober 2022.

merupakan perjanjian yang sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT.

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan:

  1. Purchase Order Nomor PO/091/GMN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
  2. Faktur Nomor FT/SIT-2022/03584 tanggal 07 Oktober 2022;
  3. Faktur Nomor FT/SIT-2022/03588 tanggal 07 Oktober 2022;
  4. Faktur Nomor FT/SIT-2022/03609 tanggal 11 Oktober 2022.

 

4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Tagihan Belum Lunas sebesar Rp.261.259.100,00 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus Rupiah) dan bunga yang sampai dengan tanggal Gugatan ini adalah sebesar Rp.44.414.047,00 (empat puluh empat juta empat ratus empat belas ribu empat puluh tujuh Rupiah) dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal keputusan ini atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang milik TERGUGAT berupa:

  1. Sebidang tanah dan bangunan yang dikuasai oleh TERGUGAT beralamat diRuko Alam Sutera Town Center Blok 10F No. 29Tangerang Selatan, Banten
  2. Seluruh barang-barang sesuai pesanan (PO) dari TERGUGAT yang telah terpasang pada Proyek.

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul banding atau upaya hukum dari TERGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak