INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1260/Pdt.G/2025/PN Tng | FIRMA HUKUM EDWIN & PARTNERS | 1.FAJRI HILMUS 2.USWINDA FAJRI RAHMI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1260/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan PARA TERGUGAT sebagai berikut :
1. Sita Jaminan atas saham TERGUGAT II pada TURUT TERGUGAT (PT. ALTHAF FAJAR MANDIRI) sebagai berikut:
Atas Kepemilikan Jumlah Lembar Saham Total
TERGUGAT II 1.085 Rp. 1.085.000.000
2. Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) yang beralamat di Bojongsari Baru, RT.001/RW.008, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT ;
2. Menyatakan dokumen Perjanjian Jasa Hukum Nomor 082/E&P/IV/2023 tertanggal 03 Maret 2023 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah) ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas seluruh barang dan harta benda tidak bergerak milik PARA TERGUGAT yaitu sebagai berikut :
a. Sita Jaminan atas saham TERGUGAT II pada TURUT TERGUGAT (PT. ALTHAF FAJAR MANDIRI) sebagai berikut:
Atas Kepemilikan Jumlah Lembar Saham Total
TERGUGAT II 1.085 Rp. 1.085.000.000
b. Sita jaminan atas tanah dan bangunan milik PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) yang beralamat di Bojongsari Baru, RT.001/RW.008, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
7. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi dan atau peninjauan kembali (request civil) ;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar bunga sebesar Rp. 6% (enam persen) pertahun dari jumlah Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) terhitung sejak gugatan didaftar sampai dibayar lunas ;
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh serta mematuhi putusan ini.
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |