Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2025/PN Tng EVA NOVYANTI R NABABAN NWOKEOCHA CHIDI STANLEY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4
Penuntut Umum
NoNama
1EVA NOVYANTI R NABABAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NWOKEOCHA CHIDI STANLEY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NWOKEOCHA CHIDI STANLEY pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 16.30 wib atau  setidak-tidaknya disuatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Apartemen City Park Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tangerang, maka Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB Saksi Nungki Ariyanto dan Saksi Ilham Khouri merupakan petugas pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta sedang melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta kemudian Saksi Nungki Ariyanto dan Saksi Ilham Khouri menuju Apartemen City Park Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dan melihat Terdakwa NWOKEOCHA CHIDI STANLEY sedang berjalan disisi luar Apartemen City Park tersebut lalu Saksi Nungki Ariyanto dan Saksi Ilham Khouri menghampiri Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk memperlihatkan dan menunjukan dokumen perjalanan atau izin tinggal milik Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin tinggal dan passport milik Terdakwa kemudian Saksi Nungki Ariyanto dan Saksi Ilham Khouri membawa Terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Dipublikasikan Ya