Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1473/Pdt.P/2025/PN Tng YOSEFINA RUMENGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1473/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOSEFINA RUMENGAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Kuasa dari anak Pemohon yang bernama Lucia Amanda Rumengan dan Agnes Amelia Rumengan;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai Kuasa dari anak Pemohon yang bernama Lucia Amanda Rumengan dan Agnes Amelia Rumengan guna mewakili anak tersebut untuk menghibahkan atau mengalihkan hak baik sebagian ataupun seluruhnya atas 3 (tiga) bidang tanah sesuai dengan:

-      Sertifikat Hak Milik Nomor Induk Bidang 20.23.000009049.0 seluas 899 M2 (delapan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) atas nama pemegang hak Margaretha Yupita, Lusia K Lawang, Amandus Rola S, Yosefina Rumengan, Marsia Saleppang, Maria Magdalena, Lucia Amanda Rumengan, Pasquale Dominic Ligamen Saleppang, Agnes Amelia Rumengan; 

-      Sertifikat Hak Milik Nomor Induk Bidang 20.23.000009050.0 seluas 339 M2 (tiga ratus tiga puluh sembilan meter persegi) atas nama pemegang hak Lusia K Lawang, Margaretha Yupita, Yosefina Rumengan, Lucia Amanda Rumengan, Marsia Saleppang, Maria Magdalena, Pasquale Dominic Ligamen Saleppang, Amandus Rola S, Agnes Amelia Rumengan;

-      Sertifikat Hak Milik Nomor Induk Bidang 20.23.000009355.0 seluas 1.107 M2 (seribu seratus tujuh meter persegi) atas nama pemegang hak Amandus Rola S, Lucia Amanda Rumengan, Margaretha Yupita, Maria Magdalena, Marsia Saleppang, Lusia K Lawang, Yosefina Rumengan, Agnes Amelia Rumengan, Pasquale Dominic Ligamen Saleppang;

kepada PGPM Pengurus Gereja Papa Miskin Paroki Siti Fatima Bantaeng;

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak