Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 22 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G.S/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Jumat, 22 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
79.154.087,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 05-38-00099-19/KMI/SPK/11/2019 tanggal 30 November 2019 dan nomor 05-38-00099-19/KMI/SPK/11/2019 tanggal 31 Juli 2021 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 39 tanggal 30 November 2019 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 79.154.087,16,- (tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu delapan puluh tujuh koma enam belas rupiah). secara tunai dan seketika.
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00405/Lembangsari, seluas 255 m2 (dua ratus lima puluh lima) meter persegi, terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Rajeg, Kelurahan/Desa Lembangsari sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 00093/Lembangsari/2018 Tanggal 28 Juni 2018, terdaftar atas nama NURSIYAH
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |