Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
106/Pid.C/2025/PN Tng H. BAMBANG HERMANTO, S.E. ELVERA FEBRIYANTI BINTI ALI RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 106/Pid.C/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/4899/X/2025/ Ditreskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1H. BAMBANG HERMANTO, S.E.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELVERA FEBRIYANTI BINTI ALI RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Elvera Febriyanti Binti Ali Rahman, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kawasan Millenium Industri Blok A-12 Nomor11, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula Terdakwa Alvera mengajukan pinjaman kepada pihak PT. Bank Victoria International dengan jaminan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00063/Ds. Budimulya a.n. ELVERA FEBRIYANTI seluas 725 m2, adapun pinjaman yang diajukan sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama 5 Tahun dengan angsuran sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh juta)/per bulan sesuai dengan Akta Perjanjian Piutang tahun 2015. Kemudian Terdakwa Alvera mengalami kredit macet, lalu pada tahun 2020 pihak PT. Bank Victoria International melakukan perjanjian pengalihan piutang (cessie) yang dibuat dihadapan Notaris SUWARNI SUKIMAN, S.H selaku notaris di Jakarta, yang kemudian dituangkan kedalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 104, tertanggal 28 Desember 2020. Selanjutnya pihak PT. Bank Victoria International memberikan Surat Pemberitahuan terkait adanya Pengalihan hak piutang (Cessie) kepada PT. Wahana Mutiara Pratama yang Debiturnya adalah Terdakwa Elvera. Berdasarkan Surat Nomor: 151/SK-SAM/XII/2020, tanggal 29 Desember 2020 yang diberikan kepada kediaman Terdakwa Elvera di Perumahan Citra Raya Blok M.15 No.9 Rt.018/003 Ds. Dukuh Kec. Cikupa Kab. Tangerang, dengan nomor Resi. 17921037295, tanggal 29 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh PT. Pos Indonesia (Persero).
  • Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No. 104, tertanggal 28 Desember 2020 kepada PT. Wahana Mutiara Pratama terhadap debitur a.n. ELVERA FEBRIYANTI, seharusnya Terdakwa Alvera membayarkan kewajibannya berupa angsuran kepada PT. Wahana Mutiara Pratama, akan tetapi dikarenakan Terdakwa Alvera mengalami gangguan ekonomi sehingga Terdakwa Alvera tidak membayarkan kewajibannya kepada PT. Wahana Mutiara Pratama, diakrenakan hal tersebut PT. Wahana Mutiara Pratama mengirimkan surat somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Terdakwa Alvera dengan alamat kediaman yaitu di Perumahan Citra Raya Blok M.15 No.9 Rt.018/003 Ds. Dukuh Kec. Cikupa Kab. Tangerang sebelum dilakukan pendaftaran lelang. Setelah 3 kali mendapatkan Surat Somasi tersebut Terdakwa Alvera tidak juga menjawab terkait surat somasi/surat peringatan tersebut diatas, sehingga PT. Wahana Mutiara Pratama melakukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II.
  • Selanjutnya pihak KPKNL Tangerang II memberikan jadwal pelaksanaan Lelang kepada Terdakwa Alvera melalui surat pemberitahuan penetapan jadwal Lelang Nomor.30/PPL/WMP /VIII/2024, tanggal 09 Agustus 2024 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 di Kantor Pelayanan kekayaan negara dan Lelang yang beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna Ds. Sukaasih Kec. Tangerang Kota Tangerang melalui website www.lelang.go.id.
  • Selanjutnya diketahui objek lelang atas jaminan debitur a.n. ELVERA FEBRIYANTI berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00063/Ds. Budimulya yang terletak di Kawasan Millenium Industri Blok A-12 No.11 Ds. Budimulya Kec. Cikupa Kab. Tangerang seluas 725 m2 telah telah dimenangkan oleh saksi Amelia Meylina anak dari Soedianto berdasarkan Risalah Lelang No. 819/06.03/2024-01, tanggal 27 September 2024 yang dibuat oleh MUHAMMAD WALIYUL AZMAN NUR RITONGA, S.E., M.M selaku pejabat Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II.
  • Bahwa selanjutnya semenjak dari bulan 27 September 2024 Terdakwa Alvera masih memakai atau menguasai tanah tersebut hingga sekarang, padahal berdasarkan Risalah Lelang No. 819/06.03/2024-01, tanggal 27 September 2024 yang dibuat oleh MUHAMMAD WALIYUL AZMAN NUR RITONGA, S.E., M.M selaku pejabat Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II tanah tersebut sudah milik dari saksi Amelia Meylina dan Terdakwa Alvera seharusnya sudah tidak menguasai tanah tersebut.
  • Bahwa pada bulan Desember Tahun 2024 saksi Amelia Meylina telah memberitahukan kepada Terdakwa Alvera melalui saksi Tomas untuk mengosongkan sebidang tanah tersebut, namun Terdakwa Alvera menolak dan memohon untuk memberikan waktu untuk mengosongkan bangunan tersebut. Setelah Terdakwa Alvera menyampaikan kepada saksi Tomas selaku kuasa dari saksi Amelia Meylina untuk memberikan waktu selama 1 (satu) bulan hingga bulan Januari 2025 untuk mengosongkan gudang tersebut. Kemudian setelah diberikan keringanan Terdakwa Alvera tidak juga mengosongkan tanah beserta Gudangnya. Setelah itu Beberapakali hingga terakhir pada bulan Juni 2025 saksi Tomas mengunjungi Terdakwa Alvera untuk melihat perkembanganya, namun setelah sampai disana saksi Tomas melihat bahwa Terdakwa Alvera masih juga belum mengosongkan bidang tanah tersebut yang merupakan milik saksi Amelia Meylina, sehingga akhirnya saksi Amelia Meylina melaporkan Terdakwa Alvera kepihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Alvera, saksi Amelia Meylina tidak bisa memakai, memanfaatkan, dan menguasai tanah berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00063/Ds. Budimulya yang terletak di Kawasan Millenium Industri Blok A-12 No.11 Ds. Budimulya Kec. Cikupa Kab. Tangerang seluas 725 m2.
Pihak Dipublikasikan Ya