Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1113/Pdt.P/2025/PN Tng NANI R. INDRATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1113/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANI R. INDRATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada: Bahwa  Pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama pada:
2.1 Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10097/1958 bahwa telah lahir anak perempuan dari seorang Ibu yang bernama HARTINI, yang sebelumnya atas nama RETNO INDRATI PRAPTOJUWONO, lahir di Sumberan, Wonosobo pada 13 November 1958 diperbaiki menjadi NANI RETNO INDRATI; lahir di Wonosobo pada 13 November 1958  
2.2 Kartu Tanda Penduduk NIK: 327609531158000, yang sebelumnya tertulis  NANI R. INDRATI, lahir Wonosobo pada 13 November 1958, diperbaiki menjadi NANI RETNO INDRATI; lahir di Wonosobo pada 13 November 1958  
2.3 Kartu Keluarga Nomor: 3174061411141010, yang sebelumnya tertulis  NANI R. INDRATI, lahir Wonosobo pada 13 November 1958, diperbaiki menjadi NANI RETNO INDRATI; lahir di Wonosobo pada 13 November 1958;
Menyesuaikan dengan nama di Akta Cerai, Akta Lahir Anak-anak, surat tanda tamat belajar, SD,SMP,SMU 
3. Memerintahkan kepada  Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama  kepada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonosobo Cq Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
 
ATAU
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak