Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G.S/2025/PN Tng IDRUS HAMBA BAGJA MUNGGARAN (Direktur B-Project Pro) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDRUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMBA BAGJA MUNGGARAN (Direktur B-Project Pro)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 410.550.000,00
Petitum
1.   Mengabulkan Gugatan Sederhana dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan Gugatan a quo sah sebagai Gugatan Sederhana;
3.  Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Wanprestatie) terhadap PENGGUGAT;
4.   Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan uang muka PENGGUGAT sebesar Rp. 252.000.000,- (DuaTiga ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai sekaligus;
5.  Menghukum TERGUGAT untuk  membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa sewa gudang 18 bulan sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) yang terdiri dari sewa satu tahun Rp. 60.000.000,- dan sewa enam bulan sebesar Rp. 30.000.000,-
6.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya administrasi dan lainnya sebesaer Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);
7.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga atas kerugian materiil sebesar Rp. 53.550.000,- (Lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya tidak melaksanakan putusan pengadilan;
7.   Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap :
      a. Sebuah rumah sekaligus kantor yang terletak di Taman Gebang Raya Blok GA 2 Nomor 28, Kelurahan Periuk Kecamatan Sangiang Kota Tangerang Provinsi Banten
      b.Memblokir rekening Bank sejumlah uang TERGUGAT senilai kewajibannya kepada PENGGUGAT atas Rekening Bank Nomor: Mandiri Nomor :  9000005401352, atas nama, TERGUGAT : Hamba Bagja Munggaran, dan rekening Bank Central Asia (BCA) Nomor : 6815015081, atas nama istri TERGUGAT, Utami Yunita Apriyani;
8.  Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT mengajukan keberatan ataupun verzet;
9.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hukum dan  keyakinan seadil-adilnya (ex aequo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak