Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
701/Pdt.G/2017/PN Tng | 1.Abas Haryono 2.Lisa Erma |
1.YudasNatu Boimau 2.Herny Sugiarti, S.H. M.Kn 3.Achmad Luthfy 4.PT. Bank Perkreditan Rakyat Intidana Sukses Makmur |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2017 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 701/Pdt.G/2017/PN Tng | ||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Provisi Para Penggugat; Menyatakan batal demi hukum risalah pemenang lelang dalam Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit atas Rumah yang beralamat di Perumahan Mulya Asri II Blok F1 No 7 RT/RW 023/009 Desa/Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang; Menyatakan batal Perjanjian Kredit antaraTergugat-1 (Yudas)dan Tergugat-4 (BPR Intidana) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); Memerintahkan siapa pun atau pihak manapun yang sedang memegang Asli Buku Sertipikat No. 00725/Sukamulyauntuk mengembalikanAsli Buku Sertipikat No. 00725/Sukamulya tersebut kepada Penggugat-1 (Abas); Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 08/2010 tertanggal 22 April 2010 yang dibuat olehTergugat-2 (PPAT); Memerintahkan Tergugat-2 (PPAT)untuk membuat Akta Jual Beli baru antara Penggugat-3 (Achmad) yang asli sebagai pihak penjual dengan Penggugat-1 (Abas)sebagai pihak pembeli; Memerintahkan Turut Tergugat-1 (BPN), untuk mengubah nama pemegang hak atas Sertipikat No. 00725/Sukamulyayang semula namaTergugat-1 (Yudas) menjadi nama Penggugat-1 (Abas); Menyatakan bahwa putusan dalam Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi, sampai diperolehnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap; DALAM POKOK PERKARA PRIMER Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan bahwaPara Tergugattelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; MenghukumPara Tergugat secara tanggung renteng,untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat sebagai berikut: Kerugian Materiil: Biaya Renovasi oleh Penggugat-2 (Lisa) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); Hilangnya Rumah yang digelapkan sebesar Rp.178.200.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah); Uang Pelunasan Kredit Take Over oleh Penggugat-1 sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah); Biaya Renovasi Penggugat-1 (Abas), sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Selisih angsuransebesar Rp 4.445.007,-(empat juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh rupiah) Total Angsuran yang sudah masuk keTergugat-4 (BPR Intidana) sebesar Rp. 34.230.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah); Jumlah angsuran 4 bulan yang tidak disetorkan kepadaTergugat-4 (BPR Intidana) sebesar Rp. 6.520.000,- (enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) Total kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 335.395.007,- (tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tujuh rupiah); Kerugian Immateriil : Rp 200.000.000 ( Dua ratus juta Rupiah) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)atas harta benda milik Para Tergugat termasuk namun tidak terbatas pada : Tanah dan Bangunan milik Tergugat-1 (Yudas), yang terletak di Perumahan Bumi Indah Tahap 3, Blok HN No. 03 Cempaka IV, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang; Tanah dan Bangunan milik Tergugat-2 (PPAT), yang terletak di Jl. Empuh Panuluh Raya No. 60, Perumnas II, Tangerang, Banten; Tanah dan Bangunan milik Tergugat-3 (Achmad), yang terletak di Jl. Cimone Permai I, No. 25, RT. 01 RW. 07, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang; Tanah dan Bangunan milik Tergugat-4 (BPR Intidana), yang terletak di Jl. MH Thamrin No. 8, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang; Menyatakan batal demi hukum risalah pemenang lelang dalam Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit atas Rumah yang beralamat di perumahan Mulya Asri II Blok F1 No 7 RT/RW 023/009 Desa/Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang; Menyatakan batal Perjanjian Kredit antaraTergugat-1 (Yudas)dan Tergugat-4 (BPR Intidana) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); Memerintahkan siapa pun atau pihak manapun yang sedang memegang Asli Buku Sertipikat No. 00725/Sukamulyauntuk mengembalikan Asli Buku Sertipikat No. 00725/Sukamulyatersebut kepada Penggugat-1 (Abas); Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 08/2010 tertanggal 22 April 2010 yang dibuat olehTergugat-2 (PPAT); Memerintahkan Tergugat-2 (PPAT)untuk membuat Akta Jual Beli baru antara Tergugat-3(Achmad) yang asli sebagai pihak penjual dengan Penggugat-1 (Abas) sebagai pihak pembeli; Memerintahkan Turut Tergugat-1 (BPN), untuk mengubah nama pemegang hak atas Sertipikat No. 00725/Sukamulyayang semula namaTergugat-1 (Yudas) menjadi nama Penggugat-1 (Abas); Memerintahkan Para TurutTergugatatau siapa saja yang mendapat kuasa daripadanya untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara A quo; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum apapun; Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkaraa quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |