Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
701/Pdt.G/2017/PN Tng 1.Abas Haryono
2.Lisa Erma
1.YudasNatu Boimau
2.Herny Sugiarti, S.H. M.Kn
3.Achmad Luthfy
4.PT. Bank Perkreditan Rakyat Intidana Sukses Makmur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 701/Pdt.G/2017/PN Tng
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abas Haryono
2Lisa Erma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cixo, S.HAbas Haryono
2Cixo, S.HLisa Erma
Tergugat
NoNama
1YudasNatu Boimau
2Herny Sugiarti, S.H. M.Kn
3Achmad Luthfy
4PT. Bank Perkreditan Rakyat Intidana Sukses Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabuopaten Tangerang
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SERPONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Provisi Para Penggugat;

Menyatakan batal demi hukum risalah pemenang lelang dalam Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit atas Rumah  yang beralamat di Perumahan Mulya Asri II Blok F1 No 7 RT/RW 023/009 Desa/Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang;

Menyatakan batal Perjanjian Kredit antaraTergugat-1 (Yudas)dan Tergugat-4 (BPR Intidana) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Memerintahkan siapa pun atau pihak manapun yang sedang memegang Asli Buku Sertipikat No. 00725/Sukamulyauntuk mengembalikanAsli Buku Sertipikat No. 00725/Sukamulya tersebut kepada Penggugat-1 (Abas);

Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 08/2010 tertanggal 22 April 2010 yang dibuat olehTergugat-2 (PPAT);

Memerintahkan Tergugat-2 (PPAT)untuk membuat Akta Jual Beli baru antara Penggugat-3 (Achmad) yang asli sebagai pihak penjual dengan Penggugat-1 (Abas)sebagai pihak pembeli;

Memerintahkan Turut Tergugat-1 (BPN), untuk mengubah nama pemegang hak atas Sertipikat No. 00725/Sukamulyayang semula namaTergugat-1 (Yudas) menjadi nama Penggugat-1 (Abas);

Menyatakan bahwa putusan dalam Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi, sampai diperolehnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwaPara Tergugattelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

MenghukumPara Tergugat secara tanggung renteng,untuk memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat sebagai berikut:

Kerugian Materiil:

Biaya Renovasi  oleh Penggugat-2 (Lisa) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

Hilangnya  Rumah yang digelapkan sebesar Rp.178.200.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);

Uang Pelunasan Kredit Take Over oleh Penggugat-1 sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);

Biaya Renovasi Penggugat-1 (Abas), sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Selisih angsuransebesar Rp 4.445.007,-(empat juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh rupiah)

Total Angsuran yang sudah masuk keTergugat-4 (BPR Intidana) sebesar Rp. 34.230.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Jumlah angsuran 4 bulan yang tidak disetorkan kepadaTergugat-4 (BPR Intidana) sebesar Rp. 6.520.000,- (enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)

Total kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 335.395.007,- (tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tujuh rupiah);

Kerugian Immateriil : Rp 200.000.000 ( Dua ratus juta Rupiah)

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)atas harta benda milik Para Tergugat termasuk namun tidak terbatas pada :

Tanah dan Bangunan milik Tergugat-1 (Yudas), yang terletak di Perumahan Bumi Indah Tahap 3, Blok HN No. 03 Cempaka IV, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang;

Tanah dan Bangunan milik Tergugat-2 (PPAT), yang terletak di Jl. Empuh Panuluh Raya No. 60, Perumnas II, Tangerang, Banten;

Tanah dan Bangunan milik Tergugat-3 (Achmad), yang terletak di Jl. Cimone Permai I, No. 25, RT. 01 RW. 07, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis,  Kabupaten Tangerang;

Tanah dan Bangunan milik Tergugat-4 (BPR Intidana), yang terletak di Jl. MH Thamrin No. 8, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang;

Menyatakan batal demi hukum risalah pemenang lelang dalam Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit atas Rumah  yang beralamat di perumahan Mulya Asri II Blok F1 No 7 RT/RW 023/009 Desa/Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang;

Menyatakan batal Perjanjian Kredit antaraTergugat-1 (Yudas)dan Tergugat-4 (BPR Intidana) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Memerintahkan siapa pun atau pihak manapun yang sedang memegang Asli Buku Sertipikat No. 00725/Sukamulyauntuk mengembalikan Asli Buku Sertipikat No. 00725/Sukamulyatersebut kepada Penggugat-1 (Abas);

Menyatakan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 08/2010 tertanggal 22 April 2010 yang dibuat olehTergugat-2 (PPAT);

Memerintahkan Tergugat-2 (PPAT)untuk membuat Akta Jual Beli baru antara Tergugat-3(Achmad) yang asli sebagai pihak penjual dengan Penggugat-1 (Abas) sebagai pihak pembeli;

Memerintahkan Turut Tergugat-1 (BPN), untuk mengubah nama pemegang hak atas Sertipikat No. 00725/Sukamulyayang semula namaTergugat-1 (Yudas) menjadi nama Penggugat-1 (Abas);

Memerintahkan Para TurutTergugatatau siapa saja yang mendapat kuasa daripadanya untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara A quo;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum apapun;

Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR                                                    

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkaraa quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak