Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa TOYIBUL AKMAL bin MADSUKI pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jl. Raya Puri, Ds. Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, 23 April 2025 sekira jam 20.00.WIB Sdr.MJ (nama panggilan) (DPO) datang kerumah TOYIBUL AKMAL bin MADSUKI, lalu TOYIBUL AKMAL bin MADSUKI dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol seharga Rp.60.000,- per lempeng dari Sdr. MJ (DPO), kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB pada saat Terdakwa sedang istirahat jam kerja di depan gerbang sebuah gudang pabrik sepatu di daerah Ds. Taman Walet, Kec. Rajeg, Kab. Tangerang, Sdr. MJ (DPO) datang menemui Terdakwa untuk menyerahkan barang berupa 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol berupa 20 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir / 2 pack Tramadol isi 10 lempeng yang semunya dibungkus dalam kantong plastic warna hitam. Kemudian Terdakwa menjual 10 butir Tramadol (1 lempeng) kepada Saksi DANI ARDYANSYAH Bin (Alm) SOULUNG SAPTO SUKAMTO seharga Rp.70.000 namun Saksi DANI belum membayar, setelah itu TOYIBUL AKMAL bin MADSUKI pulang dengan membawa obat Tramadol yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertulisan CONVERSE ALL STAR milik Terdakwa. Sekira pukul 21.20 WIB Saksi DANI datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat jenis Tramadol lagi sebanyak 10 butir (1 lempeng) namun Saksi DANI masih belum membayar.
- Bahwa awalnya Saksi GALUH DWI S dan Saksi RAINBOW KUSNANDRO, S.H. mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di pinggir jalan tepatnya di Jl. Raya Puri, Ds.Sukamantri, Kec.Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin, kemudian Saksi GALUH DWI S dan RAINBOW KUSNANDRO, S.H. melakukan observasi dan pengecekan ke tempat tersebut, sehingga pada hari Kamis, 24 April 2025 sekira jam 22.30.WIB di pinggir jalan tepatnya di JI. Raya Puri, Ds.Sukamantri, Kec.Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang melakukan penangkapan saat Terdakwa yang sedang duduk-duduk, kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian dan tempat tertutup lainnya diketemukan barang bukti berupa 162 (seratus enam puluh dua) butir obat jenis Tramadol terdiri dari 16 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir dan 2 butir di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertulisan CONVERSE ALL STAR yang digunakan oleh Terdakwa, dan atas semua obat jenis Tramadol tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan mengedarkan kembali Obat jenis Tramadol tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa berdasarkan surat dari Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri sesuai pemeriksaan Sdri. Triwidiastuti, S.Si, Apt., Dkk dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab : 2788/ NOF / 2025, tanggal 26 Mei 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus plastik bening berisi 6(enam) strip dan 1(satu) potongan strip wamra silver berisikan 62 (enam puluh dua) tablet wara puth berdiamater 09,2 mc dan tebal 03,1 mc dengan berat neto seluruhnya 16,1324 gram, diberi nomor barang bukti 1274/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 01 (sepuluh) strip wara silver berisikan 10 (seratus) tablet wama putih berdiamater 0,92 mc dan tebal 0,31 mc dengan berat neto seluruhnya 24,7000 gram, diberi nomor barang bukti 1275/2025/PF.
yang disita dari Terdakwa TOYIBUL AKMAL Bin MADSUKI tersebut berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak ermasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------ |