Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1302/Pdt.Bth/2023/PN Tng 1.SRI RAHAJU GUNAWAN
2.LYDIA DANELA
3.MONIKA DENADA
3.PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES
4.SHINTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1302/Pdt.Bth/2023/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SRI RAHAJU GUNAWAN
2LYDIA DANELA
3MONIKA DENADA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1MUSTAPA KAMAL, S.H., M.H., M.Kn.SRI RAHAJU GUNAWAN
2MUSTAPA KAMAL, S.H., M.H., M.Kn.LYDIA DANELA
3MUSTAPA KAMAL, S.H., M.H., M.Kn.MONIKA DENADA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES
2SHINTA
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Mengabulkan Perlawanan/Derden Verzet Para Pelawan.
  3. Membatalkan putusan Nomor : 01/PDT.G/2008/PN.TNG, tanggal 17 Juli 2008, Jo Perkara Nomor : 528 K/Pdt/2009, tanggal 29 September 2009, Jo Perkara Nomor : 255 PK/Pdt/2010, tanggal 2 Agustus 2010, sepanjang mengenai putusan pada angka  6 point (1) dalam putusan KASASI nomor : 528 K/Pdt/ 2009. Tentang : Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan jurusita Pengadilan Negeri Tangerang, pada tanggal 25 Juni 2008, Nomor : 01/BA/PDT.G/2008/PN.TGN atas barang tidak bergerak milik Tergugat sebagai berikut :
  • Tanah dan bangunan yang yang terletak  dijalan Karet Raya Nomor 42 Cibodas Sari Perumnas II Tangerang, dengan luas tanah 280 M2, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2929, Gambar Situasi Nomor 1729/89 atas nama SHINTA, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          : Rumah Blok 32/27
  • Sebelah Timur         : Toko Plastik ;
  • Sebelah Selatan      : Jalan Karet Raya;
  • Sebelah Barat          : Jalan Gede Raya;
  •  

4. Menyatakan bawah sita jaminan tersebut tidak sah dan berharga.

5. Memerintahkan mengangkat sita jaminan Juru sita Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 01/BA/BA/PDT.G/2008/PN.TGN tanggal 25 Juni 2008.

6. Menghukum TERLAWAN I dahulu TERGUGAT I dan TERLAWAN II dahulu TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak