Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1119/Pdt.P/2025/PN Tng | WAHDUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 1119/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut; 2. Menyatakan orang tua Pemohon yang bernama HURIYAH (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tanggal 02 Februari 1974 dikarenakan sakit; 3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian orang tua Pemohon bernama HURIYAH (Almarhumah) pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengirimkan salinan penetapan ini, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, agar kematian orang tua Pemohon, dicatat dalam daftar kematian dan diterbitkan Akta Kematian atas nama HURIYAH (Almarhumah) untuk kepentinganya; 5. Menentukan biaya permohonan ini kepada Pemohon; Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |