Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
222/Pdt.Bth/2024/PN Tng Wisnu Suhardono, S.E. Wilianto Jonany Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 222/Pdt.Bth/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Wisnu Suhardono, S.E.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Anggun Ririandani, S.H.Wisnu Suhardono, S.E.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Wilianto Jonany
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pembeli yang beritikad baik atas tanah tersebut seluas 4.460 m2 (empat ribu empat ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukawali, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat;
  4. Menyatakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 640/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 20 Februari 2017 terhadap sebidang tanah seluas 4.460 m2 (empat ribu empat ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukawali, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan;
  5. Menyatakan eksekusi yang diletakkan atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 640/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 20 Februari 2017 terhadap sebidang tanah seluas 4.460 m2 (empat ribu empat ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sukawali, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, tidak sah dan tidak berharga;
  6. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 640/Pdt.G/2016/PN Tng tanggal 20 Februari 2017, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara berbatas dengan Willy;
  2. Sebelah Timur berbatas dengan Willy;
  3. Sebelah Selatan berbatas dengan PT. Satria Gasindo Mandiri; dan
  4. Sebelah Barat berbatas dengan C. Widjanarko.

7. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patut pada putusan perkara ini;

8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II;

9. Menghukum Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak