Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
600/Pid.B/2024/PN Tng faris afify USWATUN HASANAH als HANAH binti AHMAD SADILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 600/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-97/M.6.11.3/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1faris afify
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1USWATUN HASANAH als HANAH binti AHMAD SADILI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa USWATUN HASANAH als HANAH binti AHMAD SADILI, pada Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Ruko WR Tangerang Center Jalan Imam bonjol Blok B/7 RT.02/03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencairan atau karena mendapat upah untuk itu, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang bekerja selaku admin di Toko Online/Market place dibeberapa akun yaitu Shopee dengan toko magnifique.id, kemudian Tokopedia dengan nama magnifiquebag, TikTok dengan nama toko Magnifique.id. dan Lazada dengan nama toko Magnifique Shop milik anak saksi Jennifer Liaw. Adapun usaha tersebut bergerak dibidang penjualan barang secara online melalui aplikasi Marketpace online diantaranya Jas hujan, Kaca helm, Helm, tas punggung/tas ransel/tas sekolah, yang bertempat di Ruko WR Tangerang Center Jalan Imam bonjol Blok B/7 RT.02/03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Provinsi Banten sejak sekira bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023 yang telah menerima gaji/upah dari anak saksi Jennifer Liaw menerima upah dan dibayarkan dalam satu minggu kerja yaitu sebesar Rp700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) dan apabila dijumlahkan dalam 1 (satu) bulan adalah Rp2.800.000.-(dua juta delapan ratus ribu rupiah),  yang bertugas membalas chat yang masuk dari konsumen diberbagai aplikasi Shopee, Tokopedia, Lazada maupun Tiktok, termasuk menangani komplain dari konsumen, melakukan proses orderan hingga melakukan packing barang/mengemas dan selanjutnya menyerahkan ke jasa pengiriman (anteraja, Shopee Expres, J&T, LEX ID, Sicepat) sesuai pilihan yang sudah ditentukan oleh konsumen/pembeli dan kemudian karyawan jasa pengiriman datang secara langsung ke Toko untuk mengambil barang yang telah dipesan, melakukan promosi melalui market place masing masing toko, dengan cara melakukan pendaftaran atau input Produk dimasing-masing toko online shope tersebut, danmelakukan pemesanan langsung barang ke Supplier atau Distributor melalui Chat di Aplikasi WA menggunakan nomor kontak pribadi terdakwa berikut menerima barang dari Distributor tersebut.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian dalam kurung waktu 01 Maret 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 terdakwa mengambil barang berupa jas hujan dari gudang atau etalase tempatnya bekerja, selanjutnya di jual melalui toko online shop milik pribadinya tanpa sepenggetahuan dari anak saksi Jennifer Liaw selaku pemilik toko yang asli dan uang hasil penjualan yang dilakukan oleh pembeli secara otomatis masuk ke rekening pribadi terdakwa, adapun terdakwa membuka toko online shope sendiri menggunakan nama pribadi yaitu 2(dua) toko di Tokopedia dengan nama “House of hanna” dan “magnifiquee ID”, dan 2 toko lagi di Shoppe dengan nama “House of hana” dan “magnifique.ld”, kemudian uang hasil penjualan barang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan tidak menyetorkannya kepada anak saksi Jennifer Liaw.
  • Bahwa selajutnya hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, anak saksi Jenifer Liaw selaku pemilik melakukan pengecekan dan baru mengetahui bahwa jumlah barang yang telah dipesan dari Distributor dikurangi hasil penjualan di 4(empat) Toko Online Shop tidak sesuai, dimana setelah dilakukan pengecekan penjualan dalam kurung waktu 01 Maret 2023 s.d. 24 Juni 2023 oleh anak saksi Jennifer Liaw didalam aplikasi 4 (empat) toko online Shoppe sebanyak 1612 pcs, tokopedia sebanyak 372 pcs, lazada sebanyak 803 pcs, dan tiktok sebanyak 312 pcs, ternyata yang berhasil terjual dalam kurung waktu tersebut hanya 3099 pcs/buah serta stok yang masih ada di etalase toko sebanyak 256 pcs, sehingga terdapat 1235 pcs jas hujan dan beberapa kaca helm yang diduga telah diambil atau dikuasai oleh terdakwa tanpa sepenggetahuan pemilik toko dalam hal ini anak saksi Jennifer Liaw dan akhirnya anak saksi Jennifer Liaw 1 meminta Nota pengiriman barang dari distributor bernama Sdr.LION dan ternyata Sdr.USWATUN HASANAH telah melakukan pemesanan secara langsung dari tanggal 01 Maret 2023 s.d. tanggal 30 Juni 2023 (bulan Maret sebanyak 21 kali, bulan April 2023 sebanyak 14 kali, bulan Mei 2023 sebanyak 24 kali dan terakhir bulan Juni 2023 sebanyak 15 kali ), dokumen yang dimiliki terkait pemesanan ke distributor yang dimiliki saksi Lion Liaw yaitu Nota pengiriman barang sejumlah 74 lembar, dimana barang telah dikirim oleh karyawan distributor Kaberu MOTOR atas nama Sdr.ANGGA dan Sdr.DENY kemudian diterima oleh terdakwa.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut pihak Toko online shoop magnifique.id milik saksi korban Sdri.JENIFFER LIAW telah mengalamai kerugian berupa beberapa item jas hujan dan kaca helm sejumlah 1235 Pcs/unit yang ditafsir senilai Rp63.841.090.-(enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan puluh rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa USWATUN HASANAH, anak saksi Jennifer Liaw mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp63.841.090.-(enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan puluh rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa USWATUN HASANAH als HANAH binti AHMAD SADILI, pada Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Ruko WR Tangerang Center Jalan Imam bonjol Blok B/7 RT.02/03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang bekerja selaku admin di Toko Online/Market place dibeberapa akun yaitu Shopee dengan toko magnifique.id, kemudian Tokopedia dengan nama magnifiquebag, TikTok dengan nama toko Magnifique.id. dan Lazada dengan nama toko Magnifique Shop milik anak saksi Jennifer Liaw. Adapun usaha tersebut bergerak dibidang penjualan barang secara online melalui aplikasi Marketpace online diantaranya Jas hujan, Kaca helm, Helm, tas punggung/tas ransel/tas sekolah, yang bertempat di Ruko WR Tangerang Center Jalan Imam bonjol Blok B/7 RT.02/03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Provinsi Banten sejak sekira bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023 yang telah menerima gaji/upah dari anak saksi Jennifer Liaw menerima upah dan dibayarkan dalam satu minggu kerja yaitu sebesar Rp700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) dan apabila dijumlahkan dalam 1 (satu) bulan adalah Rp2.800.000.-(dua juta delapan ratus ribu rupiah),  yang bertugas membalas chat yang masuk dari konsumen diberbagai aplikasi Shopee, Tokopedia, Lazada maupun Tiktok, termasuk menangani komplain dari konsumen, melakukan proses orderan hingga melakukan packing barang/mengemas dan selanjutnya menyerahkan ke jasa pengiriman (anteraja, Shopee Expres, J&T, LEX ID, Sicepat) sesuai pilihan yang sudah ditentukan oleh konsumen/pembeli dan kemudian karyawan jasa pengiriman datang secara langsung ke Toko untuk mengambil barang yang telah dipesan, melakukan promosi melalui market place masing masing toko, dengan cara melakukan pendaftaran atau input Produk dimasing-masing toko online shope tersebut, danmelakukan pemesanan langsung barang ke Supplier atau Distributor melalui Chat di Aplikasi WA menggunakan nomor kontak pribadi terdakwa berikut menerima barang dari Distributor tersebut.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian dalam kurung waktu 01 Maret 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 terdakwa mengambil barang berupa jas hujan dari gudang atau etalase tempatnya bekerja, selanjutnya di jual melalui toko online shop milik pribadinya tanpa sepenggetahuan dari anak saksi Jennifer Liaw selaku pemilik toko yang asli dan uang hasil penjualan yang dilakukan oleh pembeli secara otomatis masuk ke rekening pribadi terdakwa, adapun terdakwa membuka toko online shope sendiri menggunakan nama pribadi yaitu 2(dua) toko di Tokopedia dengan nama “House of hanna” dan “magnifiquee ID”, dan 2 toko lagi di Shoppe dengan nama “House of hana” dan “magnifique.ld”, kemudian uang hasil penjualan barang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan tidak menyetorkannya kepada anak saksi Jennifer Liaw.
  • Bahwa selajutnya hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB, anak saksi Jenifer Liaw selaku pemilik melakukan pengecekan dan baru mengetahui bahwa jumlah barang yang telah dipesan dari Distributor dikurangi hasil penjualan di 4(empat) Toko Online Shop tidak sesuai, dimana setelah dilakukan pengecekan penjualan dalam kurung waktu 01 Maret 2023 s.d. 24 Juni 2023 oleh anak saksi Jennifer Liaw didalam aplikasi 4 (empat) toko online Shoppe sebanyak 1612 pcs, tokopedia sebanyak 372 pcs, lazada sebanyak 803 pcs, dan tiktok sebanyak 312 pcs, ternyata yang berhasil terjual dalam kurung waktu tersebut hanya 3099 pcs/buah serta stok yang masih ada di etalase toko sebanyak 256 pcs, sehingga terdapat 1235 pcs jas hujan dan beberapa kaca helm yang diduga telah diambil atau dikuasai oleh terdakwa tanpa sepenggetahuan pemilik toko dalam hal ini anak saksi Jennifer Liaw dan akhirnya anak saksi Jennifer Liaw 1 meminta Nota pengiriman barang dari distributor bernama Sdr.LION dan ternyata Sdr.USWATUN HASANAH telah melakukan pemesanan secara langsung dari tanggal 01 Maret 2023 s.d. tanggal 30 Juni 2023 (bulan Maret sebanyak 21 kali, bulan April 2023 sebanyak 14 kali, bulan Mei 2023 sebanyak 24 kali dan terakhir bulan Juni 2023 sebanyak 15 kali ), dokumen yang dimiliki terkait pemesanan ke distributor yang dimiliki saksi Lion Liaw yaitu Nota pengiriman barang sejumlah 74 lembar, dimana barang telah dikirim oleh karyawan distributor Kaberu MOTOR atas nama Sdr.ANGGA dan Sdr.DENY kemudian diterima oleh terdakwa.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut pihak Toko online shoop magnifique.id milik saksi korban Sdri.JENIFFER LIAW telah mengalamai kerugian berupa beberapa item jas hujan dan kaca helm sejumlah 1235 Pcs/unit yang ditafsir senilai Rp63.841.090.-(enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan puluh rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa USWATUN HASANAH, anak saksi Jennifer Liaw mengalami kerugian materil kurang lebih senilai Rp63.841.090.-(enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan puluh rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya