Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SUTIKNO Bin ( ALM ) MIN KARYO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2017 dan pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 dan bulan Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jl. Saman RT 02/07 No. 58 RT 004/007 Kel. Gaga Kec. Larangan Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : dengan tanah milik Dedi Suharto
- Sebelah Timur : dengan Kali Cipangaur
- Sebelah Selatan : dengan tanah milik Dedi Suharto
- Sebelah Barat : dengan tanah milik Kemen
- Bahwa berawal saksi SRI MULYATI Binti GIYONO mendengar kabar dari saksi MARTUN Binti Alm KADERI yang merupakan ibu kandung saksi SRI MULYATI Binti GIYONO bahwa terdakwa sedang menawarkan dan akan menjual bidang tanah AJB 44/I/2015 dengan luas 200 m2 dengan harga sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ), sehingga mendengar hal tersebut saksi SRI MULYATI Binti GIYONO tertarik untuk membelinya dan pada akhirnya saksi SRI MULYATI Binti GIYONO bersama dengan saksi MARTUN Binti Alm KADERI dan saksi GIYONO datang ke rumah terdakwa untuk bertanya sekaligus meminta penjelasan langsung terkait dengan tawaran penjualan bidang tanah AJB 44/I/2015 dengan luas 200 m2 dengan harga sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ). Bahwa saksi SRI MULYATI Binti GIYONO bersama dengan saksi MARTUN Binti Alm KADERI dan saksi GIYONO bertemu langsung dengan terdakwa dan terdakwa membenarkan tawaran penjualan tanah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, saksi saksi SRI MULYATI Binti GIYONO mengatakan keinginannya untuk membeli dan meminta kepada terdakwa untuk diperbolehkan cek lokasi tanah dan disetujui oleh terdakwa. Bahwa beberapa har kemudian, SRI MULYATI Binti GIYONO bersama dengan saksi MARTUN Binti Alm KADERI dan saksi GIYONO diajak oleh terdakwa cek lokasi bidang tanah yang terletak di Desa/Kel. Bojong Kec. Tenjo Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat. Bahwa setibanya di lokasi tanah Akta Jual Beli Nomor 44/I/2015, saksi SRI MULYATI Binti GIYONO menanyakan kepada terdakwa terkait dengan legalitas dari tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 44/I/2015 tersebut dan terdakwa menjawab bahwa ada surat Akta Jual Beli namun terdakwa tidak langsung memperlihatkannya dikarenakan terdakwa menyampaikan bahwa surat Akta Jual Beli masih berada di BPN;
- Bahwa setelah saksi SRI MULYATI Binti GIYONO melakukan pengecekan lokasi bidang tanah yang terletak di Desa/Kel. Bojong Kec. Tenjo Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat, bidang tanah tersebut berada di tengah dan harus dilewati oleh jembatan penghubung antara bidang tanah dengan jalan raya, sehingga terkait hal tersebut terdakwa mengatakan pada saksi SRI MULYATI Binti GIYONO bahwa akan dibuatkan jembatan penghubung dan saksi SRI MULYATI Binti GIYONO tidak perlu khawatir dengan akses jalan bidang tanahnya;
- Bahwa saksi SRI MULYATI Binti GIYONO berminat untuk membeli tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 44/I/2015 tersebut dengan bidang tanah seluas 600 M2 dengan harga Rp 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan saksi SRI MULYATI Binti GIYONO telah membayar lunas pada tanggal 04 Februari 2017 kepada terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Saman RT 02/07 No. 58 RT 004/007 Kel. Gaga Kec. Larangan Kota Tangerang dengan disaksikan oleh saksi MARTUN Binti Alm KADERI dan saksi GIYONO. Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan bidang tanah karena ada membatalkan pembelian dan saksi SRI MULYATI Binti GIYONO kembali berminat untuk membeli bidang tanah terdakwa seluas 200 M2 dengan harga Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) dan saksi SRI MULYATI Binti GIYONO telah membayar lunas pada tanggal 09 Juni 2017 kepada terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Saman RT 02/07 No. 58 RT 004/007 Kel. Gaga Kec. Larangan Kota Tangerang dengan disaksikan oleh saksi MARTUN Binti Alm KADERI dan saksi GIYONO;
- Bahwa setelah sekitar 1 (satu) tahun berjalan, saksi SRI MULYATI Binti GIYONO meminta batas / patok bidang tanah milik saksi SRI MULYATI Binti GIYONO kepada terdakwa, namun terdakwa menjawab bahwa nanti akan dilakukan pematokan bidang tanah setelah semua bidang tanah lunas dan terdakwa hanya mematok bidang tanah yang saksi SRI MULYATI Binti GIYONO beli secara manual. Bahwa terdakwa dalam mematok bidang tanah tidak konsisten karena kavling bidang tanah yang saksi SRI MULYATI Binti GIYONO beli lokasinya selalu berubah-ubah. Bahwa dikarenakan hal tersebut, saksi SRI MULYATI Binti GIYONO Kembali menanyakan terkait dengan legalitas/dasar bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 44/I/2015 milik terdakwa, namun terdakwa menjawab bahwa Akta Jual Beli Nomor 44/I/2015ada di BPN. Sehingga, dikarenakan saksi SRI MULYATI Binti GIYONO sudah terlampau lama menunggu kepastian bidang tanahnya yang sudah lunas dibayarkan, saksi SRI MULYATI Binti GIYONO meminta pengembalian uang pembelian bidang tanah seluas 600 M2 dengan harga Rp 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) yang telah dibayar lunas pada tanggal 04 Februari 2017 dan bidang tanah seluas 200 M2 dengan harga Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) yang telah dibayar lunas pada tanggal 09 Juni 2017;
- Bahwa dikarenakan hal tersebut diatas, saksi SRI MULYATI Binti GIYONO sebagai pihak II membuat Surat Pernyataan pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai pihak I menyatakan bahwa :
- Pihak pertama secara sadar erjanji akan memberikan seluruh uang yang disetorkan pihak kedua paling lambat 10 bulan (tanggal 18 bulan Mei 2021) dari Sekarang tanggal 18 Juli 2020 dan proses jual beli tanah dianggap batal apabila pihak pertama telah mengembalikan seluruh uang kepada pihak kedua;
- Apabila pihak pertama sudah ada dana sebelum tanggal yang ditentukan akan diberi tahu kepada pihak kedua secepatnya.
- Bahwa saksi SRI MULYATI Binti GIYONO membuat surat pemberitahuan dan somasi kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Surat pemberitahuan I kepada terdakwa pada tanggal 09 Juni 2022;
- Surat pemberitahuan II kepada terdakwa pada tanggal 18 Juni 2022;
- Surat somasi kepada terdakwa pada tanggal 23 Maret 2023;
- Surat peringatan kedua/somasi keduakepada terdakwa pada tanggal 27 Maret 2023;
- Bahwa atas peristiwa tersebut saksi SRI MULYATI Binti GIYONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000,- ( seratus enam puluh juta rupiah ).
--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SUTIKNO Bin ( ALM ) MIN KARYO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2017 dan pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 dan bulan Juni 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jl. Saman RT 02/07 No. 58 RT 004/007 Kel. Gaga Kec. Larangan Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa bulan April 2021 dimana pada saat itu saksi PUTRI INDAH LESTARI SIREGAR melakukan kerjasama di bidang frozen food dengan saksi PUTRI INDAH LESTARI SIREGAR sebagai penanam modal dan terdakwa DEVINA YUSNITA dan ALBERT GUNAWAN (suami terdakwa DEVINA YUSNITA) yang menjalankan usaha tersebut. Sehingga, ketika ada orderan dari pelanggan,terdakwa DEVINA YUSNITA akan memberitahu saksi PUTRI INDAH LESTARI SIREGAR, kemudian saksi PUTRI INDAH LESTARI SIREGAR mengirimkan modal dengan cara transfer sebagai modal, dan keuntungan dari hal tersebut saksi PUTRI INDAH LESTARI SIREGAR mendapatkan 50 ?n terdakwa DEVINA YUSNITA 50 %;
- Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 44/I/2015 Daerah Kerja Kabupaten Bogor terletak di Provinsi Jawa Barat, Kab. Bogor Kec. Tenjo, Desa/Kel. Bojong, tertanggal 28 Januari 2015 dihadapan Drs. Chaerudin Felani, M.M. dengan Ny. MIMI SUMIATI (pihak pertama) sebagai penjual dan Tn. SUTIKNO (pihak kedua) sebagai pembeli atas Persil Nomor 03 Blok Sewing Kohir/C seluas kurang lebih 9.617 m2 (Sembilan ribu enam ratus tujuh belas meter persegi) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : dengan tanah milik Dedi Suharto
- Sebelah Timur : dengan Kali Cipangaur
- Sebelah Selatan : dengan tanah milik Dedi Suharto
- Sebelah Barat : dengan tanah milik Kemen
- Bahwa berawal saksi SRI MULYATI Binti GIYONO mendengar kabar dari saksi MARTUN Binti Alm KADERI yang merupakan ibu kandung saksi SRI MULYATI Binti GIYONO bahwa terdakwa sedang menawarkan dan akan menjual bidang tanah AJB 44/I/2015 dengan luas 200 m2 dengan harga sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ), sehingga mendengar hal tersebut saksi SRI MULYATI Binti GIYONO tertarik untuk membelinya dan pada akhirnya saksi SRI MULYATI Binti GIYONO bersama dengan saksi MARTUN Binti Alm KADERI dan saksi GIYONO datang ke rumah terdakwa untuk bertanya sekaligus meminta penjelasan langsung terkait dengan tawaran penjualan bidang tanah AJB 44/I/2015 dengan luas 200 m2 dengan harga sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ). Bahwa saksi SRI MULYATI Binti GIYONO bersama dengan saksi MARTUN Binti Alm KADERI dan saksi GIYONO bertemu langsung dengan terdakwa dan terdakwa membenarkan tawaran penjualan tanah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, saksi saksi SRI MULYATI Binti GIYONO mengatakan keinginannya untuk membeli dan meminta kepada terdakwa untuk diperbolehkan cek lokasi tanah dan disetujui oleh terdakwa. Bahwa beberapa har kemudian, SRI MULYATI Binti GIYONO bersama dengan saksi MARTUN Binti Alm KADERI dan saksi GIYONO diajak oleh terdakwa cek lokasi bidang tanah yang terletak di Desa/Kel. Bojong Kec. Tenjo Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat. Bahwa setibanya di lokasi tanah Akta Jual Beli Nomor 44/I/2015, saksi SRI MULYATI Binti GIYONO menanyakan kepada terdakwa terkait dengan legalitas dari tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 44/I/2015 tersebut dan terdakwa menjawab bahwa ada surat Akta Jual Beli namun terdakwa tidak langsung memperlihatkannya dikarenakan terdakwa menyampaikan bahwa surat Akta Jual Beli masih berada di BPN;
- Bahwa setelah saksi SRI MULYATI Binti GIYONO melakukan pengecekan lokasi bidang tanah yang terletak di Desa/Kel. Bojong Kec. Tenjo Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat, bidang tanah tersebut berada di tengah dan harus dilewati oleh jembatan penghubung antara bidang tanah dengan jalan raya, sehingga terkait hal tersebut terdakwa mengatakan pada saksi SRI MULYATI Binti GIYONO bahwa akan dibuatkan jembatan penghubung dan saksi SRI MULYATI Binti GIYONO tidak perlu khawatir dengan akses jalan bidang tanahnya;
- Bahwa saksi SRI MULYATI Binti GIYONO berminat untuk membeli tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 44/I/2015 tersebut dengan bidang tanah seluas 600 M2 dengan harga Rp 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) dan saksi SRI MULYATI Binti GIYONO telah membayar lunas pada tanggal 04 Februari 2017 kepada terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Saman RT 02/07 No. 58 RT 004/007 Kel. Gaga Kec. Larangan Kota Tangerang dengan disaksikan oleh saksi MARTUN Binti Alm KADERI dan saksi GIYONO. Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan bidang tanah karena ada membatalkan pembelian dan saksi SRI MULYATI Binti GIYONO kembali berminat untuk membeli bidang tanah terdakwa seluas 200 M2 dengan harga Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) dan saksi SRI MULYATI Binti GIYONO telah membayar lunas pada tanggal 09 Juni 2017 kepada terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Saman RT 02/07 No. 58 RT 004/007 Kel. Gaga Kec. Larangan Kota Tangerang dengan disaksikan oleh saksi MARTUN Binti Alm KADERI dan saksi GIYONO;
- Bahwa setelah sekitar 1 (satu) tahun berjalan, saksi SRI MULYATI Binti GIYONO meminta batas / patok bidang tanah milik saksi SRI MULYATI Binti GIYONO kepada terdakwa, namun terdakwa menjawab bahwa nanti akan dilakukan pematokan bidang tanah setelah semua bidang tanah lunas dan terdakwa hanya mematok bidang tanah yang saksi SRI MULYATI Binti GIYONO beli secara manual. Bahwa terdakwa dalam mematok bidang tanah tidak konsisten karena kavling bidang tanah yang saksi SRI MULYATI Binti GIYONO beli lokasinya selalu berubah-ubah. Bahwa dikarenakan hal tersebut, saksi SRI MULYATI Binti GIYONO Kembali menanyakan terkait dengan legalitas/dasar bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 44/I/2015 milik terdakwa, namun terdakwa menjawab bahwa Akta Jual Beli Nomor 44/I/2015ada di BPN. Sehingga, dikarenakan saksi SRI MULYATI Binti GIYONO sudah terlampau lama menunggu kepastian bidang tanahnya yang sudah lunas dibayarkan, saksi SRI MULYATI Binti GIYONO meminta pengembalian uang pembelian bidang tanah seluas 600 M2 dengan harga Rp 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) yang telah dibayar lunas pada tanggal 04 Februari 2017 dan bidang tanah seluas 200 M2 dengan harga Rp 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) yang telah dibayar lunas pada tanggal 09 Juni 2017;
- Bahwa dikarenakan hal tersebut diatas, saksi SRI MULYATI Binti GIYONO sebagai pihak II membuat Surat Pernyataan pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai pihak I menyatakan bahwa :
- Pihak pertama secara sadar erjanji akan memberikan seluruh uang yang disetorkan pihak kedua paling lambat 10 bulan (tanggal 18 bulan Mei 2021) dari Sekarang tanggal 18 Juli 2020 dan proses jual beli tanah dianggap batal apabila pihak pertama telah mengembalikan seluruh uang kepada pihak kedua;
- Apabila pihak pertama sudah ada dana sebelum tanggal yang ditentukan akan diberi tahu kepada pihak kedua secepatnya.
- Bahwa saksi SRI MULYATI Binti GIYONO membuat surat pemberitahuan dan somasi kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- Surat pemberitahuan I kepada terdakwa pada tanggal 09 Juni 2022;
- Surat pemberitahuan II kepada terdakwa pada tanggal 18 Juni 2022;
- Surat somasi kepada terdakwa pada tanggal 23 Maret 2023;
- Surat peringatan kedua/somasi keduakepada terdakwa pada tanggal 27 Maret 2023;
- Bahwa atas peristiwa tersebut saksi SRI MULYATI Binti GIYONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000,- ( seratus enam puluh juta rupiah ).
--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-- |