Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1035/Pdt.P/2025/PN Tng Yudistira Effendi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1035/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yudistira Effendi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Raditya, S.HYudistira Effendi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa nama-nama yang tercantum dalam dokumen resmi dengan variasi penulisan atas nama Yudistira Effendi, termasuk namun tidak terbatas pada [KTP, NPWP, Surat Waris, dan lain-lain], adalah merujuk pada satu orang yang sama;
3. Menyatakan bahwa penetapan ini dapat digunakan oleh Pemohon untuk kepentingan pengurusan sertifikat tanah atas nama dirinya di Kantor Pertanahan [Kabupaten/Kota];
4. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang untuk menyesuaikan dan mencatat ketetapan ini sebagaimana mestinya;
5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak