Dakwaan |
PRIMAIR :
--------------- Bahwa Terdakwa BENY DARMAWAN alias BENY alias DARMA Bin ALI YANTO bersama-sama dengan Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) pada sekira hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Dumpit Jl. Pajajaran RT 001/002, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama, di mana orang yang bersalah telah mengusahakan jalan masuk ke tempat kejahatan atau untuk mencapai benda yang hendak diambilnya itu dengan jalan pembongkaran, pengrusakan, atau pemanjatan, atau dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu, atau seragam palsu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sedang berada di kontrakannya yang berada di daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang selanjutnya Sdr. RASAK (DPO) mengirimkan pesan singkat pada terdakwa yang pada pokoknya mengajak terdakwa untuk bertemu bersama-sama Sdr. RIDO (DPO) dan Sdr. DRIS (DPO) di kontrakan Sdr. RASAK (DPO) di daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang selanjutnya Sdr. RASAK (DPO) menjemput terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : A-4255-XIC warna Hitam menuju ke kontrakan Sdr. RASAK (DPO) kemudian sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan Sdr. RIDO (DPO) dan Sdr. DRIS (DPO) yang sudah menunggu kemudian Sdr. RASAK (DPO) mengajak terdakwa, Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) untuk mengambil tanpa izin sepeda motor milik orang lain dan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIDO (DPO) dan Sdr. DRIS (DPO) pun menyetujuinya selanjutnya Sdr. RASAK (DPO) menyerahkan 2 (dua) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) buah kunci letter T kepada terdakwa kemudian sekira pukul 23.50 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) berangkat dari kontrakan dengan mengendarai sepeda motor dengan posisi terdakwa berboncengan dengan Sdr. RASAK (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat No.Pol : A-4255-XIC warna hitam, sementara Sdr. RIDO (DPO) dengan Sdr. DRIS (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat No. Pol yang sudah dapat diingat, warna hitam menuju ke lokasi yang cocok untuk mengambil sepeda motor tanpa izin milik orang lain;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB pada saat melintasi daerah Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario No.Pol : B-3274-CGL warna hitam milik Saksi LASITO terparkir di depan gang tepatnya di Kp. Dumpit Jl. Pajajaran RT 001/002, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor sementara Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) mengamati situasi di sekitar lokasi kemudian setelah memastikan keadaan aman, terdakwa lalu mendekati sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : B-3734-CGL milik Saksi LASITO saat itu sedang terkunci kemudian terdakwa merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan 2 (dua) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) buah kunci letter T yang telah dibawanya selanjutnya setelah rumah kunci kontak terbuka, terdakwa berusaha menyalakan sepeda motor tersebut namun ternyata sepeda motor tersebut tidak menyala kemudian terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa menaiki sepeda motor kemudian Sdr. RASAK (DPO) mendorong dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat No.Pol : A-4255-XIC, sementara Sdr. RIDO (DPO) dan Sdr. DRIS (DPO) mengikuti dari belakang selanjutnya terdakwa dan Sdr. RASAK (DPO) berhenti di pinggir jalan Kp. Cungkang Galih, Kelurahan Cungkang Galih, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang untuk bertukar sepeda motor dengan Sdr. RASAK (DPO) kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. RASAK (DPO) membuka badan depan sepeda motor Honda Vario No. Pol : B-3734-CGL dengan tujuan menyalakan mesinnya namun belum sempat terdakwa melakukan perbuatannya kemudian datang anggota Kepolisian Sektor Jatiuwung yang menabrak terdakwa dan Sdr. RASAK (DPO) dari arah depan hingga akhirnya terdakwa dan Sdr. RASAK (DPO) panik mencoba melarikan diri hingga akhirnya Sdr. RASAK (DPO) berhasil melarikan diri sementara terdakwa terjatuh ke perkebunan dan langsung diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Jatiuwung;
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario No. Pol : B-3734-CGL Tahun 2019 warna hitam, Nomor Rangka : MH1JFV11XHK596686, Nomor Mesin : JFV1E1600692 sebelumnya tidak pernah meminta izin pada pemiliknya yakni Saksi LASITO alias ITO Bin (Alm) SOELEMAN;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO), Saksi LASITO alias ITO Bin (Alm) SOELEMAN mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).
------------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana)--------
SUBSIDIAIR
--------------- Bahwa Terdakwa BENY DARMAWAN alias BENY alias DARMA Bin ALI YANTO bersama-sama dengan Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) pada sekira hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Dumpit Jl. Pajajaran RT 001/002, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sedang berada di kontrakannya yang berada di daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang selanjutnya Sdr. RASAK (DPO) mengirimkan pesan singkat pada terdakwa yang pada pokoknya mengajak terdakwa untuk bertemu bersama-sama Sdr. RIDO (DPO) dan Sdr. DRIS (DPO) di kontrakan Sdr. RASAK (DPO) di daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang selanjutnya Sdr. RASAK (DPO) menjemput terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : A-4255-XIC warna Hitam menuju ke kontrakan Sdr. RASAK (DPO) kemudian sesampainya di sana terdakwa bertemu dengan Sdr. RIDO (DPO) dan Sdr. DRIS (DPO) yang sudah menunggu kemudian Sdr. RASAK (DPO) mengajak terdakwa, Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) untuk mengambil tanpa izin sepeda motor milik orang lain dan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RIDO (DPO) dan Sdr. DRIS (DPO) pun menyetujuinya selanjutnya Sdr. RASAK (DPO) menyerahkan 2 (dua) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) buah kunci letter T kepada terdakwa kemudian sekira pukul 23.50 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) berangkat dari kontrakan dengan mengendarai sepeda motor dengan posisi terdakwa berboncengan dengan Sdr. RASAK (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat No.Pol : A-4255-XIC warna hitam, sementara Sdr. RIDO (DPO) dengan Sdr. DRIS (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat No. Pol yang sudah dapat diingat, warna hitam menuju ke lokasi yang cocok untuk mengambil sepeda motor tanpa izin milik orang lain;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB pada saat melintasi daerah Gandasari, Jatiuwung, Kota Tangerang terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario No.Pol : B-3274-CGL warna hitam milik Saksi LASITO terparkir di depan gang tepatnya di Kp. Dumpit Jl. Pajajaran RT 001/002, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor sementara Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) mengamati situasi di sekitar lokasi kemudian setelah memastikan keadaan aman, terdakwa lalu mendekati sepeda motor merk Honda Vario No. Pol : B-3734-CGL milik Saksi LASITO saat itu sedang terkunci kemudian terdakwa merusak rumah kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan 2 (dua) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) buah kunci letter T yang telah dibawanya selanjutnya setelah rumah kunci kontak terbuka, terdakwa berusaha menyalakan sepeda motor tersebut namun ternyata sepeda motor tersebut tidak menyala kemudian terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa menaiki sepeda motor kemudian Sdr. RASAK (DPO) mendorong dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat No.Pol : A-4255-XIC, sementara Sdr. RIDO (DPO) dan Sdr. DRIS (DPO) mengikuti dari belakang selanjutnya terdakwa dan Sdr. RASAK (DPO) berhenti di pinggir jalan Kp. Cungkang Galih, Kelurahan Cungkang Galih, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang untuk bertukar sepeda motor dengan Sdr. RASAK (DPO) kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. RASAK (DPO) membuka badan depan sepeda motor Honda Vario No. Pol : B-3734-CGL dengan tujuan menyalakan mesinnya namun belum sempat terdakwa melakukan perbuatannya kemudian datang anggota Kepolisian Sektor Jatiuwung yang menabrak terdakwa dan Sdr. RASAK (DPO) dari arah depan hingga akhirnya terdakwa dan Sdr. RASAK (DPO) panik mencoba melarikan diri hingga akhirnya Sdr. RASAK (DPO) berhasil melarikan diri sementara terdakwa terjatuh ke perkebunan dan langsung diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Jatiuwung;
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Vario No. Pol : B-3734-CGL Tahun 2019 warna hitam, Nomor Rangka : MH1JFV11XHK596686, Nomor Mesin : JFV1E1600692 sebelumnya tidak pernah meminta izin pada pemiliknya yakni Saksi LASITO alias ITO Bin (Alm) SOELEMAN;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RASAK (DPO), Sdr. RIDO (DPO), dan Sdr. DRIS (DPO), Saksi LASITO alias ITO Bin (Alm) SOELEMAN mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).
------------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) -------------------------------------- |