PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk berkenan memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berkut:
1. Menyatakan tindakan penyitaan aset yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak dan batal demi hukum;
2. Memerintahkan Termohon untuk mencabut penyitaan atas keseluruhan aset milk.
Pemohon:
3. Memulihkan hak-hak Pemohon atas kepemilikan dan penggunaan aset yang telah disita
4. Menyatakan putusar dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain
Termohon:
5. Membebankan semua biaya Praperadilan ini kepada Termohan.
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lan, mohon putusan yang seadi-adinya (ex Aquo et bono)
Demikian permohonan ini kami ajukan agar dapat diperiksa dan diputuskan dengan ketentuan hukum yang berlaku, atas perhatian dan kebijaksanaannya, ucapkan terima kasih |