Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1328/Pdt.Bth/2025/PN Tng BILLY ANGGARIMATA 1.RIZKA HARUMI W. EKA, SE
2.PT. Bank CIMB Niaga Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1328/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BILLY ANGGARIMATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIZKA HARUMI W. EKA, SE
2PT. Bank CIMB Niaga Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawan PELAWAN seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar.
  3. Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhan proses permohonan ekseksusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN I dan atau TERLAWAN II hingga perkara pokok PMH dan atau perkara Derden Verzet ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  4. Memerintahkan kepada TERLAWAN II untuk taat pada putusan perkara a quo.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak