Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
386/Pdt.G/2024/PN Tng LIM SUGIHANTO PT. JAYA GARDEN POLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 386/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1LIM SUGIHANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1PARULIAN AGUSTINUS S.HLIM SUGIHANTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. JAYA GARDEN POLIS
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Pemerintah Republik Indomesia CQ Kementerian Dalam Negeri CQ Gubenur Provinsi Banten CQ Bupati Tangerang CQ Camat Pasar Kemis CQ Lurah Kutabumi
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Akta Jual Beli No.1206/2018, tanggal 17 Juli 2018 antara Kodir dengan Lim Sugihanto (Penggugat) yang dibuat dihadapan H.M. Nawawi, S.H., M.M., Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Daerah Kerja: Wilayah Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan surat-surat Keterangan yang menguatkan kepemilikan Penggugat yang dikeluarkan Turut Tergugat adalah Sah dan Berharga;

4. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas Sebidang Tanah Seluas 2.058 M2 (Dua Ribu Lima Puluh Delapan Meter Persegi) dengan Alas Hak berupa Girik

Nomor C. 332 Persil 22 Blok 007 dengan SPPT NOP : 36.19.090.007.007-5742.0, berdasarkan Akta Jual Beli No. 1206/2018, Tanggal 17 Juli 2018 antara Kodir dengan Lim Sugihanto (Penggugat) yang dibuat dihadapan H.M. Nawawi, S.H., M.M., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Daerah Kerja : Wilayah Kecamatan Pasarkemis dikenal dan terletak di Jalan Cadas Kukun RT.002/ RW. 02, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan batas – batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara : Tanah Milik Jalan;

- Sebelah Timur : Tanah Milik Yeti Musbich;

- Sebelah Selatan : Tanah Milik Grah Teluk Jakarta;

- Sebelah Barat : Tanah Milik Grah Teluk Jakarta;

5. Menyatakan segala surat-surat maupun Perbuatan Hukum apapun yang telah dan akan diperbuat oleh Tergugat ataupun Pihak lain atas Objek Perkara yang diperbuat tanpa seizin atau sepengetahuan Penggugat harus dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;

6. Menghukum Tergugat maupun yang menerima Hak daripadanya harus dihukum menyerahkan Objek Perkara dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun juga;

 

7. Menghukum kepada Tergugat untuk mengganti Kerugian Materiil dan Immaterill sebesar Rp. 11.290.000.000,- (Sebelas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

Kerugian Materiil:

 

Apabila tanah darat tersebut dikelola dan dijual kepada orang lain, tetapi karena diakui/ dikuasai oleh Tergugat sehingga tanah darat tersebut tidak dapat dijual oleh Penggugat sampai dengan saat Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, dengan perincian sebagai berikut:

 

Apabila tanah tersebut dijual kepada orang lain dengan harga pasaran tanah saat ini Rp. 5.000.000,-/ M2 (Lima Juta Rupiah Permeter Persegi), maka harga keseluruhannya adalah :

 

Luas Tanah 2.058 M2 X Rp.5.000.000,- = Rp. 10.290.000.000,- (Sepuluh Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

 

Kerugian Immaterial tidak dapat dinilai dengan materi, namun dalam perkara ini menetapkan nilai kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);

 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap harinya kepada Penggugat atas kelalaiannya melaksanakan Putusan ini;

 

9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada Upaya Perlawanan (Verzet), Banding ataupun Kasasi;

 

11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak