Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
15/Pid.Pra/2023/PN Tng Myr Purn SUCIPTO KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat 12345
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Myr Purn SUCIPTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO TANGERANG KOTA
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana penganiayaan Subsider Perbuatan tidak Menyenangkan,sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1)Subsider Pasal 335 ayat (1)Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Oleh Sat Reskrim Polres Metro Tanggerang Kota adalah tidak sah mengingat pelapor telah terlebih dahulu ditetapkan Tersangka dan yang dijadikan saksi adalah orang-orang tersebut yang patut diduga telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan terhadap PEMOHON dan tidak berdasarkan atas hukum yang berkeadilan  dan oleh karenanya penetapan tersangka Aquo tidak batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan/atau surat perintah Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tindakan kesewenang-wenangan TERMOHON serta Memeritahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan dan/atau menghentikan penahanan terhadap perintah penahanan;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan  Penahanan dan atau Perpanjangan Penahanan  atas diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tindakan yang tidak Wajar dan Inskonstitusi mengingat dugaan Tindak Pidana penganiayaan Subsider Perbuatan tidak Menyenangkan,sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1)Subsider Pasal 335 ayat (1)Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang disangkakan terhadap PEMOHON Pasal 351 ayat (1) tuntutan hukumannya paling lama dua tahun delapan bulan sedangkan subsider Pasal 335 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 4,5 jt;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B/280 /M.6 .11.3/Eku.1/06/2023 tanggal 27 Juli 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang yang dalam pertimbangannya pada huruf a Uraian singkat perkara bahwa benar pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar jam 09.30 Wib. Bertempat di jalan arah pasar nyamuk RT.01, RW.11 Taman Jaya Cipondoh Kota Tanggerang telah terjadi tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan atas nama Terlapor SUCIPTO, pelapor mengalami luka memar dibibir,dan atas nama Indrajani Harjono mengalami luka bagian perut dan punggung melanggar Pasal 351 ayat (1)Subsider Pasal 335 ayat (1) Memperpanjang penahanan tersangka Untuk paling lama 20 (dua puluh )hari terhitung mulai tanggal 06 Juli 2023 s/d tanggal 25 Juli 2023 di Rutan Polres Tanggerang ada  frasa yang tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sudah barang tentu sangat merugikan hak PEMOHON antara lain :

 

  1. Bahwa didalam Uraian Singkat dalam pertimbangan huruf a ada Frasa yang mencantumkan waktu kejadian adalah jam. 09.30 Wib sementara sesuai waktu yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan,Surat Perintah Penahanan, Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan Tersangka yang kesemuanya mencamtumkan waktu kejadian adalah jam .11.00.Wib;

 

  1. Bahwa didalam Uraian Singkat dalam pertimbangan huruf a ada Frasa kalimat di jalan arah pasar nyamuk RT.01, RW.11 Taman Jaya Cipondoh Kota Tanggerang telah terjadi tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan atas nama Terlapor SUCIPTO bagaimana mungkin 1 (satu) orang yang sebenarnya adalah korban pengeroyokan di sebutkan dalam kalimat tersebut sebagai pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan;
  2. Bahwa didalam Uraian Singkat dalam pertimbangan huruf a ada Frasa kalimat yang bisa diartikan PEMOHON telah melakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap  Pelapor mengalami luka memar dibibir,dan atas nama Indrajani Harjono mengalami luka bagian perut dan punggung;

 

  1. Menyatakan tidak sah Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B/280 /M.6 .11.3/Eku.1/06/2023 tanggal 27 Juli 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang memiliki perbedaan dan multi tafsir dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya dan sudah barang tentu sangat merugikan terhadap hak –hak hukum PEMOHON oleh karena itu PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum; 

 

  1. Mengeluarkan PEMOHON  dari tahanan serta Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan ,kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut

     ketentuan hukum yang berlaku;

 

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kepada yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara Aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan , kebenaran dan rasa kemanusiaan; 

 

  1. Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)Menyatakan diterima permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana penganiayaan Subsider Perbuatan tidak Menyenangkan,sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1)Subsider Pasal 335 ayat (1)Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Oleh Sat Reskrim Polres Metro Tanggerang Kota adalah tidak sah mengingat pelapor telah terlebih dahulu ditetapkan Tersangka dan yang dijadikan saksi adalah orang-orang tersebut yang patut diduga telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan terhadap PEMOHON dan tidak berdasarkan atas hukum yang berkeadilan  dan oleh karenanya penetapan tersangka Aquo tidak batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan/atau surat perintah Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tindakan kesewenang-wenangan TERMOHON serta Memeritahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan dan/atau menghentikan penahanan terhadap perintah penahanan;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan  Penahanan dan atau Perpanjangan Penahanan  atas diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah tindakan yang tidak Wajar dan Inskonstitusi mengingat dugaan Tindak Pidana penganiayaan Subsider Perbuatan tidak Menyenangkan,sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1)Subsider Pasal 335 ayat (1)Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang disangkakan terhadap PEMOHON Pasal 351 ayat (1) tuntutan hukumannya paling lama dua tahun delapan bulan sedangkan subsider Pasal 335 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 4,5 jt;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan perpanjangan penahanan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B/280 /M.6 .11.3/Eku.1/06/2023 tanggal 27 Juli 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang yang dalam pertimbangannya pada huruf a Uraian singkat perkara bahwa benar pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar jam 09.30 Wib. Bertempat di jalan arah pasar nyamuk RT.01, RW.11 Taman Jaya Cipondoh Kota Tanggerang telah terjadi tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan atas nama Terlapor SUCIPTO, pelapor mengalami luka memar dibibir,dan atas nama Indrajani Harjono mengalami luka bagian perut dan punggung melanggar Pasal 351 ayat (1)Subsider Pasal 335 ayat (1) Memperpanjang penahanan tersangka Untuk paling lama 20 (dua puluh )hari terhitung mulai tanggal 06 Juli 2023 s/d tanggal 25 Juli 2023 di Rutan Polres Tanggerang ada  frasa yang tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sudah barang tentu sangat merugikan hak PEMOHON antara lain :

 

  1. Bahwa didalam Uraian Singkat dalam pertimbangan huruf a ada Frasa yang mencantumkan waktu kejadian adalah jam. 09.30 Wib sementara sesuai waktu yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan,Surat Perintah Penahanan, Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan Tersangka yang kesemuanya mencamtumkan waktu kejadian adalah jam .11.00.Wib;

 

  1. Bahwa didalam Uraian Singkat dalam pertimbangan huruf a ada Frasa kalimat di jalan arah pasar nyamuk RT.01, RW.11 Taman Jaya Cipondoh Kota Tanggerang telah terjadi tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan atas nama Terlapor SUCIPTO bagaimana mungkin 1 (satu) orang yang sebenarnya adalah korban pengeroyokan di sebutkan dalam kalimat tersebut sebagai pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan;
  2. Bahwa didalam Uraian Singkat dalam pertimbangan huruf a ada Frasa kalimat yang bisa diartikan PEMOHON telah melakukan Pengeroyokan dan Penganiayaan terhadap  Pelapor mengalami luka memar dibibir,dan atas nama Indrajani Harjono mengalami luka bagian perut dan punggung;

 

  1. Menyatakan tidak sah Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B/280 /M.6 .11.3/Eku.1/06/2023 tanggal 27 Juli 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang memiliki perbedaan dan multi tafsir dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya dan sudah barang tentu sangat merugikan terhadap hak –hak hukum PEMOHON oleh karena itu PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum; 

 

  1. Mengeluarkan PEMOHON  dari tahanan serta Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan ,kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut

     ketentuan hukum yang berlaku;

 

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kepada yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara Aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan , kebenaran dan rasa kemanusiaan; 

 

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya