Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA SAYUTI SUTISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 91/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAYUTI SUTISNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 61.015.225,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 21-63-00053-24/KMI/SPK/05/2024 tanggal 7 Juni 2024 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 6 tanggal 7 Juni 2024 sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 61.015.225,00,-,(enam puluh satu juta lima belas ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00159/Karang Harja, seluas 469 m2 (empat ratus enam puluh sembilan meter persegi), terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cisoka, Kelurahan/Desa Karang Harja sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 210/Karang Harja/2011 Tanggal 30 Juni 2011, terdaftar atas nama SAYUTI SUTISNA.
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tangerang II atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak