INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.G.S/2025/PN Tng | debora lumbanraja | Agung Darmawan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 223.690.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah menurut hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
1.) Kerugian Materil :
Biaya pokok : Rp. 23.000.000,-
Bunga : Rp. 690.000,-
2.) Kerugian Immateril : : Rp. 200.000.000,- +
Total : Rp. 223.690.000,-
( Dua ratus dua puluh tiga juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah )
4. Meletakkan Sita Jaminan ( conservatoir beslag ) atas terhadap Tanah dan Bangunan Grand Sudirman Blok G1 No.1, RT/RW. 003/012, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang - Banten.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aquo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |