| Dakwaan |
. DAKWAAN
---------- Bahwa Terdakwa RICHANDRA RAMA Bin NASIR SYARIEF, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni sampai dengan bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Komp. BPI Kontrakan Yane RT.001/004, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili perkara, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya sejak Tahun 2022, Terdakwa menumpang untuk tinggal di rumah kontrakan Saksi HERMAN SANTOSO yang beralamatkan di Komp. BPI Kontrakan Yane RT.001/004, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
- Bahwa pada tanggal 29 April 2025 Saksi HERMAN SANTOSO menyimpan tas pouch warna hitam yang isinya terdapat uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di dalam lemari container plastic di dalam rumah kontrakan Saksi HERMAN SANTOSO tersebut serta menguncinya. Bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya persiapan pernikahan Saksi PUTRI HERLINA (anak Saksi HERMAN SANTOSO) dan Saksi OBBY MEKEL (calon menantu Saksi HERMAN SANTOSO) serta untuk kebutuhan membayar kuliah UKT anak kedua Saksi HERMAN SANTOSO.
- Bahwa pada tanggal 05 Juni 2025, pada saat Saksi HERMAN SANTOSO melakukan pengecekan uang di lemari kontainer plastik tersebut, Terdakwa juga melihat Saksi HERMAN SANTOSO menyimpan uang di dalam lemari tersebut, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang tersebut.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB saat keadaan sepi dan tidak ada seorangpun, Terdakwa menuju ke lemari kontainer plastik yang berada di ruang tengah kontrakan, selanjutnya Terdakwa mengangkat bagian atas lemari kontainer plastik untuk melepas kunci dan kemudian menarik boxnya, kemudian Terdakwa mengambul uang milik Saksi HERMAN SANTOSO yang berada di dalam tas pouch warna hitam. Setelah mengambil uang, Terdakwa menutup kembali lemari kontainer plastik tersebut kembali seperti semula. Bahwa Terdakwa mengambil uang milik Saksi HERMAN SANTOSO tanpa sepengetahuan dan kehendak Saksi HERMAN SANTOSO dan perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali oleh Terdakwa dengan cara yang sama, antara lain:
- Pertama pada tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa mengambil uang Saksi HERMAN SANTOSO sebesar Rp 3.000.000, kemudian pada jam 22.00 WIB Terdakwa mengambil lagi sebesar Rp 2.000.000, dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, seperti makan, nongkrong, dan kebutuhan sehari hari;
- Kedua pada tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa mengambil uang Saksi HERMAN SANTOSO sebesar Rp 3.500.000, kemudian pada jam 16.00 WIB Terdakwa mengambil lagi sebesar Rp 1.500.000, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti makan, nongkrong, dan kebutuhan sehari hari dan digunakan untuk pergi ke puncak Bogor;
- Ketiga pada tanggal 30 Juni 2025 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa mengambil uang Saksi HERMAN SANTOSO sebesar Rp 2.500.000, kemudian pada jam 23.00 WIB sebesar Rp 2.500.000, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti makan, nongkrong, dan kebutuhan sehari hari;
- Keempat pada tanggal 02 Juli 2025 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa mengambil uang Saksi HERMAN SANTOSO sebesar Rp 3.000.000, kemudian pada jam 14.00 WIB Terdakwa mengambil lagi sebesar Rp 2.000.000 yang digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, seperti makan, nongkrong, dan kebutuhan sehari hari dan Terdakwa memberikan uang tersebut sebesar Rp 2.000.000 kepada Saksi NADIA untuk berhubungan intim dengan Terdakwa di kontrakan milik Sdr. HERMAN SANTOSO yang berada di Komplek BPI Kel. Pamulang Timur Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan, sekitar jam 24.00 WIB pada saat kontrakan dalam keadaan sepi dan tidak ada seorangpun;
- Kelima, pada tanggal 07 Juli 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa mengambil uang Saksi HERMAN SANTOSO sebesar Rp 2.000.000, kemudian pada jam 22.00 WIB sebesar Rp 3.000.000 yang di gunakan untuk keperluan pribadi, seperti makan, nongkrong, dan kebutuhan sehari hari;
- Keenam, pada tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa mengambil uang Saksi HERMAN SANTOSO sebesar Rp 5.000.000 yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti makan, nongkrong, dan kebutuhan sehari hari, dan membeli Sepatu dan jaket seharga Rp 1.000.000, kemudian Terdakwa gunakan untuk pergi ke Garut untuk pergi ke kondangan teman pacar Terdakwa, dan Terdakwa pergi menggunakan Bus pada tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 11.00 WIB;
- Ketujuh, pada tanggal 17 Juli 2025 sekitar jam 22.00 WIB Terdakwa mengambil uang Saksi HERMAN SANTOSO sebesar Rp 5.000.000, yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti makan, nongkrong, dan kebutuhan sehari hari;
- Kedelapan, pada tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 10.00 WIB Terdakwa mengambil uang Saksi HERMAN SANTOSO sebesar Rp 5.000.000 yang digunakan untuk pergi ke Puncak Bogor Bersama dengan temannya Saksi NADIA untuk berhubungan intim dengannya, Terdakwa pergi ke puncak sekitar jam 11.00 WIB dan sesampainya disana Terdakwa menyewa Villa NJD Puncak Bogor untuk menginap disana, dan Terdakwa memberi uang kepada NADIA sebesar Rp 2.000.000, dan sisanya untuk keperluan sehari-hari;
- Kesembilan, pada tanggal 30 Juli 2025 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa mengambil uang Saksi HERMAN SANTOSO sebesar Rp 4.000.000 WIB yang digunakan untuk pergi ke Apartemen Urban Hotel Serpong Bersama Saksi NADIA untuk berhubungan intim disana, Terdakwa ke Urban Hotel Serpong sekitar jam 23.00 WIB, dan memberi uang kepada NADIA sekitar Rp 2.000.000, dan sisa uang tersebut digunakan untuk pergi ke Banten pada tanggal 04 Agustus 2025 untuk melihat pabrik breket karena Terdakwa ingin berbisnis arang batok breket tersebut.
- Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2025, Saksi HERMAN SATOSO melakukan pengecekan uang tersebut dan ternyata hilang sebesar Rp.44.000.000,00,- (empat puluh empat juta Rupiah) dan hanya tersisa Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa dengan demikian, Saksi HERMAN SANTOSO mengalami kerugian sebesar Rp.44.000.000,00,- (empat puluh empat juta Rupiah).
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP— |