Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
377/Pdt.P/2024/PN Tng IR.FIFI SILVYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 377/Pdt.P/2024/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IR.FIFI SILVYA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.         

2. Menetapkan Pemohon FIFI SILVYA sebagai Wali/kuasa yang sah dari anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama: 

- FARREL KENZIE , laki-laki, lahir di Bekasi tanggal 03 Febuari 2007

- DARNEL HADRIAN , laki-laki, lahir di Jakarta 17 Juli 2009

3. Memberi ijin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku Wali/kuasa yang akan mewakili  anak-anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama FARREL KENZIE dan DARNEL HADRIAN untuk melakukan perbuatan hukum khususnya untuk menjual :

-   Sebidang tanah yang terletak di Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang SHM No. 177 seluas 2.212 M2 atas nama UMARTA yang merupakan harta warisan dari orang tua DEDI JUNAEDI (alm) yang bernama UMAR ENDEK (Alm) dan LAELA (Alm);Untuk keperluan pendidikan dan biaya hidup.

4.  Biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak