Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
872/Pdt.Bth/2025/PN Tng Hj. Rohmatin Nimah 1.PT Bank UOB Indonesia
2.Dion Setiawan
3.MARPIAH BINTI MULYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 872/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Rohmatin Nimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iza sadziliHj. Rohmatin Nimah
Tergugat
NoNama
1PT Bank UOB Indonesia
2Dion Setiawan
3MARPIAH BINTI MULYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERLAWAN I, II dan III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No: 12 tanggal 04 Oktober 2019, Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang No: 13 tanggal 04 oktober 2019, Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No: 09 tanggal 21 Maret 2023 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang No: 10 tanggal 21 Maret 2023.
  4. Membatalkan atau Menunda Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No: No: 50/PEN.EKS/APHT/2024/PN TNG.
  5. Menghukum TERLAWAN I, II dan III untuk membayar ganti rugi materiil yang diderita oleh PELAWAN sebesar Rp 14.000.000.000,- (Empat Belas Miliar Rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1481/Kreo an. Hajjah Rohmatin Nimah (PELAWAN).
  7. Memerintahkan TURUT TERLAWAN I agar melakukan pemblokiran hingga perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1481/Kreo an. Hajjah Rohmatin Nimah (PELAWAN).
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN II untuk menolak permohonan lelang terlebih dahulu terhadap Sertifikat Hak Milik No: 1481/Kreo an. Hajjah Rohmatin Nimah (PELAWAN) hingga perkara a quo telah diputus oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  10. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  11. Menghukum TURUT TERLAWAN I,  TURUT TERLAWAN II, dan TURUT TERLAWAN III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak