Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
616/Pid.B/2024/PN Tng MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H ARIS SUPRIATNA Bin HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 616/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1914/M.6.16/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MAHARDIKA DARU PUTRA, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ARIS SUPRIATNA Bin HUSEN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa ia ARIS SUPRIATNA BIN HUSEN pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 21.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ruko Golden Boulevard Blok G No. 48 Kel. Lengkong Karya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan Sales Markeeting PT.Semangat Membangun Negeri (SMN) di Ruko Golden Boulevard Blok G No. 48 Kel. Lengkong Karya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan sejak Desember 2022 sampai dengan Bulan Mei 2023 serta tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah memasarkan produk, mencari konsumen, mengembangkan perusahaan, dan setiap pekerjaan yang tersangka lakukan melaporkan ke Manager.
  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 21.05 wib saat Terdakwa diserahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk: Honda Beat, No. Pol : B-6094-CVW, milik PT.Semangat Membangun Negeri (SMN) No. Aset Perusahaan : SMN/CD/MTR/038/IV/2023 yang diperuntukan guna operasional Terdakwa selaku Sales Marketing PT.Semangat Membangun Negeri (SMN)
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 timbul niat Terdakwa untuk mendapatkan uang dengan cara menggadaikan sepeda motor honda beat tersebut selanjutnya sekira pukul 18.00 wib Terdakwa datang ke rumah Saksi LILI yang berada di Jl.Jembatan Besi II RT.13/03 No.71 Kel. Jembatan Besi Kec.Tambora Kota Jakarta Barat, dengan tujuan untuk meminta bantuan mencarikan yang bisa meminjamkan uang dengan menjaminkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk: Honda Beat, No. Pol : B-6094-CVW, milik PT.Semangat Membangun Negeri (SMN) No. Aset Perusahaan : SMN/CD/MTR/038/IV/2023 tersebut. kemudian awalnya Saksi LILI sempat menolak membantu Terdakwa namun kemudian Terdakwa beralasan kepada Saksi LILI bahwa Terdakwa meminjam demi anak istri Terdakwa karena takut anak dan istri Terdakwa diusir dari kontrakan karena belum membayar kontrakan selama 3 (tiga) bulan, dan Terdakwa juga mejelaskan kepada Saksi LILI bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik Terdakwa.
  • Kemudian Saksi LILI bersama Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 07 September 2023 datang ke rumah Saksi CHANIFA alias ANI, namun Saksi CHANIFA alias ANI sedang tidak memiliki uang. Pada saat sebelum membantu Saksi CHANIFA alias ANI menanyakan terlebih dahulu asal usul kendaraan tersebut serta BPKB kendaraannya. Lalu Terdakwa menjelaskan bahwa BPKB kendaraan tersebut ada di rumahnya dan akan diperlihatkan keesokan harinya. Dikarenakan saksi CHANIFA alias ANI telah kenal lama dengan Saksi LILI dan Istrinya, sehingga Saksi CHANIFA alias ANI berniat untuk membantu Saksi LILI dengan cara membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi SUKARYATI alias YATI untuk ditawarkan kepada Saksi SUKARYATI alias YATI.
  • Bahwa pada saat Saksi CHANIFA alias ANI ke rumah Saksi SUKARYATI alias YATI yang beralamat di Jalan Keserhanaan No.35 Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, Terdakwa dan Saksi LILI menunggu di rumah Saksi CHANIFA alias ANI. Kemudian ketika Saksi CHANIFA alias ANI sampai di rumah Saksi SUKARYATI Alias YATI, Saksi SUKARYATI Alias YATI sempat menolak dikarenakan BPKB kendaraan tersebut tidak ada, namun untuk membantu meyakinkan Saksi SUKARYATI alias YATI, Terdakwa menelpon Saksi CHANIFA Als ANI menggunakan handphone Saksi LILI dan kemudian Terdakwa membantu meyakinkan Saksi SUKARYATI alias YATI bahwa paling lama 1 (satu) bulan Terdakwa akan mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi SUKARYATI alias YATI memberikan uang terssebut kepada Saksi CHANIFA alias ANI sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut diberikan kepada Saksi LILI dan ketika dijalan Terdakwa langsung diberikan oleh Saksi LILI uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, Terdakwa datang ke kantor yang beralamat di Ruko Golden Boulvard Blok G2 No.48 Kel. Lengkong Karya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Lalu Saksi FITRI APRIANI mempertanyakan dimana keberadaan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk: Honda Beat, No. Pol : B-6094-CVW, milik PT.Semangat Membangun Negeri (SMN) No. Aset Perusahaan : SMN/CD/MTR/038/IV/2023 tersebut, namun Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang berisi bahwa Terdakwa berjanji akan membawa dan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada PT.Semangat Membangun Negeri (SMN) tepatnya paling lama tanggal 18 Juli 2023.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Kol.Edy Yoso Martadipura Kec. Cibinong Kab. Bogor Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Serpong, lalu dibawa ke Polsek Serpong untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT.Semangat Membangun Negeri (SMN) mengalami kerugian sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia ARIS SUPRIATNA BIN HUSEN pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 21.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ruko Golden Boulevard Blok G No. 48 Kel. Lengkong Karya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bermula pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 21.05 wib saat Terdakwa diserahkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk: Honda Beat, No. Pol : B-6094-CVW, milik PT.Semangat Membangun Negeri (SMN) No. Aset Perusahaan : SMN/CD/MTR/038/IV/2023 yang diperuntukan guna operasional Terdakwa selaku Sales Marketing PT.Semangat Membangun Negeri (SMN)
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa datang ke rumah Saksi LILI yang berada di Jl.Jembatan Besi II RT.13/03 No.71 Kel. Jembatan Besi Kec.Tambora Kota Jakarta Barat, dengan tujuan untuk meminta bantuan mencarikan yang bisa meminjamkan uang dengan menjaminkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk: Honda Beat, No. Pol : B-6094-CVW, milik PT.Semangat Membangun Negeri (SMN) No. Aset Perusahaan : SMN/CD/MTR/038/IV/2023 tersebut. kemudian awalnya Saksi LILI sempat menolak membantu Terdakwa namun kemudian Terdakwa beralasan kepada Saksi LILI bahwa Terdakwa meminjam demi anak istri Terdakwa karena takut anak dan istri Terdakwa diusir dari kontrakan karena belum membayar kontrakan selama 3 (tiga) bulan, dan Terdakwa juga mejelaskan kepada Saksi LILI bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik Terdakwa.
  • Kemudian Saksi LILI bersama Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 07 September 2023 datang ke rumah Saksi CHANIFA alias ANI, namun Saksi CHANIFA alias ANI sedang tidak memiliki uang. Pada saat sebelum membantu Saksi CHANIFA alias ANI menanyakan terlebih dahulu asal usul kendaraan tersebut serta BPKB kendaraannya. Lalu Terdakwa menjelaskan bahwa BPKB kendaraan tersebut ada di rumahnya dan akan diperlihatkan keesokan harinya. Dikarenakan saksi CHANIFA alias ANI telah kenal lama dengan Saksi LILI dan Istrinya, sehingga Saksi CHANIFA alias ANI berniat untuk membantu Saksi LILI dengan cara membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi SUKARYATI alias YATI untuk ditawarkan kepada Saksi SUKARYATI alias YATI.
  • Bahwa pada saat Saksi CHANIFA alias ANI ke rumah Saksi SUKARYATI alias YATI yang beralamat di Jalan Keserhanaan No.35 Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, Terdakwa dan Saksi LILI menunggu di rumah Saksi CHANIFA alias ANI. Kemudian ketika Saksi CHANIFA alias ANI sampai di rumah Saksi SUKARYATI Alias YATI, Saksi SUKARYATI Alias YATI sempat menolak dikarenakan BPKB kendaraan tersebut tidak ada, namun untuk membantu meyakinkan Saksi SUKARYATI alias YATI, Terdakwa menelpon Saksi CHANIFA Als ANI menggunakan handphone Saksi LILI dan kemudian Terdakwa membantu meyakinkan Saksi SUKARYATI alias YATI bahwa paling lama 1 (satu) bulan Terdakwa akan mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi SUKARYATI alias YATI memberikan uang terssebut kepada Saksi CHANIFA alias ANI sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut diberikan kepada Saksi LILI dan ketika dijalan Terdakwa langsung diberikan oleh Saksi LILI uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, Terdakwa datang ke kantor yang beralamat di Ruko Golden Boulvard Blok G2 No.48 Kel. Lengkong Karya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Lalu Saksi FITRI APRIANI mempertanyakan dimana keberadaan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk: Honda Beat, No. Pol : B-6094-CVW, milik PT.Semangat Membangun Negeri (SMN) No. Aset Perusahaan : SMN/CD/MTR/038/IV/2023 tersebut, dan Terdakwa membuat Surat Pernyataan yang berisi bahwa Terdakwa berjanji akan membawa dan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada PT.Semangat Membangun Negeri (SMN) tepatnya paling lama tanggal 18 Juli 2023.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Kol.Edy Yoso Martadipura Kec. Cibinong Kab. Bogor Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Serpong, lalu dibawa ke Polsek Serpong untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT.Semangat Membangun Negeri (SMN) mengalami kerugian sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya