Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
402/Pdt.G/2024/PN Tng Tody Santoso 1.Nyonya Hany Elianawati Gunasetiawan (Tergugat I)
2.Surijanto Santoso (Tergugat II)
3.Suryadi Santoso (Tergugat III)
4.Nyonya Suryani Kurniati Santoso (Tergugat IV)
5.PT. Santoso Teknindo (Tergugat V)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 402/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Tody Santoso
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Tasril, S.H.Tody Santoso
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nyonya Hany Elianawati Gunasetiawan (Tergugat I)
2Surijanto Santoso (Tergugat II)
3Suryadi Santoso (Tergugat III)
4Nyonya Suryani Kurniati Santoso (Tergugat IV)
5PT. Santoso Teknindo (Tergugat V)
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Arief Afdal S.H, M.kn (Turut Tergugat I)
2KEMENKUMHAM (Turut Tergugat II)
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Akta Nomor 39 Tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I cacat hukum (tidak sah) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.28.000.000.000,-  (dua puluh delapan milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak perkara ini diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak perkara ini diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat Ivl alai atau tidak mau menjalankan isi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang;
  7. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  untuk patuh dan tunduk terhadap isi Putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak