Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
357/Pdt.G/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. ANGGUN BAGASKORO MALINTO,SH | ANTON RISANGMANIX |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | MUHAMAD HANAFI PURBA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
- Kerugian materiil sebesar Rp.1.193.000.000 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik TERGUGAT yang senilai dengan kewajiban pembayaran hutang dan ganti kerugian kepada PENGGUGAT yaitu:
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 4717 M (empat ribu tujuh belas meter persegi) yang terletak di daerah Cipeucang Pandeglang dengan sertifikat HGB No.0004 atas nama MUHAMAD HANAFI PURBA (TERGUGAT);
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 72 M (tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Perumahan Palanyar Cipeucang Pandeglang Blok E Kavling No.6 dengan sertifikat HGB No.00011 atas nama MUHAMAD HANAFI PURBA (TERGUGAT);
- 1 (satu) unit mobil dengan Merek Mazda, Type CX5 2.5L A/T TOURING, Tahun 2016, Nomor Polisi A 1475 VMA, Nomor Rangka JM6KE1032G0369303, dan Nomor Mesin PY30488701 atas nama MUHAMAD HANAFI PURBA (TERGUGAT);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau peninjauan kembali (request civil);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |