Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
357/Pdt.G/2024/PN Tng ANTON RISANGMANIX MUHAMAD HANAFI PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 357/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANTON RISANGMANIX
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1M. ANGGUN BAGASKORO MALINTO,SHANTON RISANGMANIX
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMAD HANAFI PURBA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1VERA WIDYANTI
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, yaitu:
  5. Kerugian materiil sebesar Rp.1.193.000.000 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
  6. Kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik TERGUGAT yang senilai dengan kewajiban pembayaran hutang dan ganti kerugian kepada PENGGUGAT yaitu:
  8. Sebidang tanah dan bangunan seluas 4717 M (empat ribu tujuh belas meter persegi) yang terletak di daerah Cipeucang Pandeglang dengan sertifikat HGB No.0004 atas nama MUHAMAD HANAFI PURBA (TERGUGAT);
  9. Sebidang tanah dan bangunan seluas 72 M (tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Perumahan Palanyar Cipeucang Pandeglang Blok E Kavling No.6 dengan sertifikat HGB No.00011 atas nama MUHAMAD HANAFI PURBA (TERGUGAT);
  10. 1 (satu) unit mobil dengan Merek Mazda, Type CX5 2.5L A/T TOURING, Tahun 2016, Nomor Polisi A 1475 VMA, Nomor Rangka JM6KE1032G0369303, dan Nomor Mesin PY30488701 atas nama MUHAMAD HANAFI PURBA (TERGUGAT);
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
  12. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau peninjauan kembali (request civil);
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak