Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
624/Pid.Sus/2024/PN Tng JODI ANDREWIRAWAN HARTANTO, S.H. MUHAMAD RIDWAN Als AHMAD Bin Alm. ZAROHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 624/Pid.Sus/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1636 /M.6.16/Eku.2/03/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JODI ANDREWIRAWAN HARTANTO, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIDWAN Als AHMAD Bin Alm. ZAROHIM[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa Muhamad Ridwan Alias Ahmad bin alm. Zarohim pada hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 Pukul 16.00 Wib, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Jombang Gg. Asem Kp. Gunung RT.003/RW.008, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu : telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.      

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal ketika hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 10.00 Wib Tim Anggota Kepolisian Reskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan dari masyarakat tentang ada sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi kedalam tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg nonsubsidi dan tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg nonsubsidi dengan cara yang tidak sesuai ketentuan (suntik) dan tidak memiliki ijin resmi dari pertamina, kemudian Tim Anggota Kepolisian Anggota Kepolisian Reskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa setelah itu sekitar pukul 16.00 Wib saksi Benni Silitonga bersama saksi Rhendy dan saksi Haryo Martinus yang merupakan Tim Anggota Kepolisian Reskrimsus Polda Metro Jaya langsung pergi menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raya Jombang Gg. Asem Kp. Gunung RT.003/RW.008, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, namun sesampai disana melihat terdakwa Muhamad Ridwan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi kedalam tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg nonsubsidi kemudian saksi Benni Silitonga bersama saksi Rhendy dan saksi Haryo Martinus langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap diri terdakwa Muhamad Ridwan serta ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan terdakwa Muhamad Ridwan berupa :  6 (enam) tabung gas (LPG) ukuran 12kg keadaan isi hasil pemindahan, 3 (tiga) tabung gas (LPG) ukuran 5,5 kg keadaan isi hasil pemidahan, 2 (dua) tabung gas elpiji 5,5 kg dalam proses pemindahan, 50 (lima puluh) tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi keadaan kosong, 50 (lima puluh) tabung gas elpiji 3 kg keadaan isi, 20 (dua puluh) tabung gas (LPG) ukuran 12 kg keadaan kosong, 10 (sepuluh) tabung gas elpiji 5,5 kg dalam kedaan kosong, 1 (satu) kantong plastic segel berwarna kuning tabung 12 kg, 2 (dua) kantong plastic karet valve warna merah, 2 (dua) selang regulator, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) ikat batang bambu.
  • Bahwa saksi Benni Silitonga bersama saksi Rhendy dan saksi Haryo Martinus sempat melakukan interogasi terdahap diri terdakwa Muhamad Ridwan dan diakui semuanya adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari warung-warung kecil disekitar jomban dimana itu terdakwa Muhamad Ridwan mengakui mendapat Omzet tiap bulannya dalam menjual tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi dan tabung gas 5,5 kg nonsubsidi hasil dari pemindahan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp.12.500.000,-  (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan penjualan tersebut sudah berjalan selama kurang lebih sekitar 3 (tiga) bulan,  setelah itu terdakwa Muhamad Ridwan beserta barang buktinya dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa Muhamad Ridwan tidak memiliki ijin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI atau pihak yang berwenang untuk pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dan perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.
Pihak Dipublikasikan Ya