Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
435/Pdt.G/2024/PN Tng Hendra Mohammad T. Hidayat. Sulaiman. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 435/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Hendra Mohammad T. Hidayat.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sulaiman.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam keadaan ragu-ragu/kacau balau dalam fikiran saya "masa sih saya harus hilang sertifikat dan uangnya"  serta melihat situasi kondisi menghindari perselisihan/pertengkaran/percekcokan, apalagi sertifikat sudah ditangan Sulaiman akhirnya saya terima dengan terpaksa harga Rp.80 juta untuk 2 (dua) unit rumah. Kemudian keesokan harinya di transfer setelah saya telephon, itupun saya tidak tahu kalau dicicil 4x bayar.
  2. Selanjutnya saya menuntut ganti rugi biaya renovasi rumah kepada Sulaiman, karena rumah saya siap pakai, sedangkan harga beli Sulaiman  kepada saya harga standar rumah KPR BTN type 36. Atas kerugian itu saya tuntut ganti rugi renovasi rumah dengan harga sebesar Rp.3.000.000,-_ /M.       Untuk harga 2(dua) unit rumah LT. 144 M dan  Incl. LB. 72 M, dan Total = 144 M X  Rp.3.000.000, -/M = Rp.432.000.000,-       (EMPAT RATUS TIGA PULUH DUA JUTA RUPIAH).
  3. Terus terang  Insya Allah, Bapak Ketua Pengadilan Yang Terhormat, agar perkara perdata gugatan sengketa saya dengan Sulaiman, jangan dipisah karena satu dengan lainnya berkaitan.Saya orang awam tak mengerti Hukum, hanya saja yang saya tahu perkara wanprestasi dan biaya ganti renovasi     rumah tsb.kejadiannya dalam waktu bersamaan.Saya jadi korban psikis dan phisik selama 18 Tahun lebih, akhirnya fikiran saya berkecamuk dan imbasnya saya sakit stroke karena ulah tipu muslihat Sulaiman. Saya harap kepada Bapak Ketua Pengadilan Yang Bijaksana, agar bisa membebankan dan penggantian ganti rugi dalam perkara perdata sengketa ini kepada

     Tergugat/Sulaiman sebesar :  Rp.333.000.000,-  +  Rp.432.000.000,- =.765.000.000,- (TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH).

  1. Saya hanya punya 2 (dua) buku sertifikat atas nama Sastro Suparno dan atas nama Samsi dari Developer PT. Massa Kreasi.
  2. Saya bersedia di sumpah Al Qur'an diatas kepala  dan saya bersedia pakai Alat Detektor test Kebohongan "Lie Detector" di Polda Metro Jaya,  bersama-sama dengan Sulaiman dan disaksikanstaff dari PN Tangerang dan  PTUN Serang.
  3. Mohon dengan amat sangat sekali kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Yang Mulia untuk perkara saya yang sudi kiranya Bapak mengambil keputusan dan mengabulkannya antara lain :
  1. Permohonan dan/atau mengabulkan gugatan melimpahkan seluruh biaya yang timbul oleh petugas lapangan  penyidik/penyelidik saat survey obyek sengketa  jadi beban tergugat.
  2. Permohonan gugatan kepada tergugat agar membayar semua biaya perkara
  3. Pleidoi yang diajukan oleh tergugat via  Kuasa Hukumnya tidak mempunyai kekuatan hukum maka demi hukum batal karena tergugat tidak melampirkan         foto copy Akta Jual Beli/AJB dimana tercantum tanda tangan penjual dan pembeli serta saksi-saksi.
  4. Menjatuhkan vonis sanksi hukum/dan atau hukuman  kepada tergugat dalam kasus perkara perdata sengketa  berupa penggantian immaterial dan materil sebesar Rp.765.000.000,- (TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH);  dalam bentuk cash/tunai dan tidak pakai negosiasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak