Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
983/Pdt.G/2025/PN Tng Laury Susilo Bayu Multihartanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 983/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Laury Susilo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rianto, SH., MM., CLA.Laury Susilo
Tergugat
NoNama
1Bayu Multihartanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
3. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 01 tertanggal 15 Juli 2024;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban pelunasan pembayaran pengembalian modal dan bagi hasil kepada Penggugat atas jual beli solar yang belum dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, Bagi hasil 9 bulan di hitung seperti Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun sebesar                         Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat atas seluruh harta benda milik Tergugat, baik berupa barang bergerak maupun barang tak bergerak, yang ada saat ini maupun harta benda yang di peroleh setelah adanya putusan ini
8. Menyatakan Putusan Perkara ini di Putus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verset, banding ataupun kasasi ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak