INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
983/Pdt.G/2025/PN Tng | Laury Susilo | Bayu Multihartanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 983/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
3. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 01 tertanggal 15 Juli 2024;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban pelunasan pembayaran pengembalian modal dan bagi hasil kepada Penggugat atas jual beli solar yang belum dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, Bagi hasil 9 bulan di hitung seperti Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat atas seluruh harta benda milik Tergugat, baik berupa barang bergerak maupun barang tak bergerak, yang ada saat ini maupun harta benda yang di peroleh setelah adanya putusan ini
8. Menyatakan Putusan Perkara ini di Putus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verset, banding ataupun kasasi ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |