Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G.S/2025/PN Tng SISKA SILVIA AFIFAH MUCHTY, (Owner Salon Kecantikan Hanny) Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISKA SILVIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AFIFAH MUCHTY, (Owner Salon Kecantikan Hanny)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perjanjian tertanggal 18 Desember 2024 dan kesepakatan tertanggal 6 Juli 2025 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ditambah biaya keterlambatan 2,5% (dua setengah perseratus) setiap bulannya selama 3 bulan, sehingga total kewajiban pembayaran sebesar Rp. 26.875.000 (dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak