INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1046/Pdt.P/2025/PN Tng | M. KHAERUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 1046/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada Akta kelahiran Nomor: 1351/DISP/JU/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara tertanggal 14 Februari 2006, sebelumnya tertulis MAEZZUN KHAERUDIN menjadi MUHAMAD KHAERUDIN Disesuaikan dengan Akta Nikah Pemohon Nomor: 1062/35/VIII/2007;
3. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pada KutipanPaspor Republik Indonesia Nomor C2013119 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi sebelumnya tertulis MAEZZUN KHAERUDIN menjadi MUHAMAD KHAERUDIN Disesuaikan dengan Akta Nikah Pemohon Nomor: 1062/35/VIII/2007;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |