INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1085/Pdt.P/2025/PN Tng | AMAN SETIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 1085/Pdt.P/2025/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yaitu :
- AMAN SETIAWAN
- CAIMAN
Yang tercantum pada:
• Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3671090909750009, tertulis atas nama AMAN SETIAWAN
• Kartu Keluarga Nomor: 3603142805190009, tertulis atas nama AMAN SETIAWAN
• Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3671-LT-28032018-0210, tertulis atas nama AMAN SETIAWAN
• Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3603-KW-30102019-0012, tertulis atas nama AMAN SETIAWAN
• Data di Buku Paspor yang lama dengan Nomor : T332530, tertulis atas nama CAIMAN
Adalah nama yang berbeda satu orang yang sama.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Persamaan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Tangerang Cq, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |