Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G.S/2025/PN Tng Firma Hukum Edwin & Partners Amelya Dera Frayudha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Firma Hukum Edwin & Partners
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDWIN, SH., M.H., C.L.AFirma Hukum Edwin & Partners
Tergugat
NoNama
1Amelya Dera Frayudha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.640.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan sah dan berhak sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan tidak bergerak milik PENGGUGAT:
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT secara Tunai dan sekaligus sesuai dengan porsi dari masing-masing tergugat tersebut dengan rincian dan detail kerugian sebagai berikut :
a. KERUGIAN MATERIIL :
Diperhitungkan berdasarkan janji bayar berupa bunga dan denda keterlambatan, maka PENGGUGAT meminta TERGUGAT untuk membayarkan uanng Senilai Rp.15.640.000.,00 (Lima belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
b. KERUGIAN IMMATERIIL :
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT kepada PENGGUGAT mengakibatkan PENGGUGAT tidak punya tempat tinggal yang tetap dan sangat mengganggu kinerja dalam usaha PENGGUGAT pada saat itu, bahkan sampai kedua orang tua PENGGUGAT meninggal dunia karena selalu menjadi beban pikiran, hingga biaya perkara menggunakan jasa hukum dari Kantor Hukum Proffesional untuk melakukan penanganan perkara a-quo Semua itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila PENGGUGAT menuntut kerugian Immateriil sebesar RP.250.000.000.000.- (Dua ratus lima puluh Juta Rupiah;
Total keseluruhan Materiil dan Immateriil sebesar        Rp.265.640.000.000.- (Dua ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan atau menghukum TERGUGAT   demi Hukum dan atas perintah Pengadilan untuk menyerahkan secara sukarela apa yang selama ini telah dikuasainya secara tidak sah untuk dikembalikan kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda / uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini;
7. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
8. Menetapkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menetapkan dan membebankan biaya/ongkos perkara ini kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak