Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1384/Pdt.Bth/2025/PN Tng Taufiq Adi Pradhana 1.PT Bank KB Bukopin Syariah, Kantor Pusat
2.VIVA AULIANI, S.H., M.Kn, NOTARIS DI SERPONG
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TANGERANG II
4.KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
5.DR. (C) SAHAT TUMANGGOR, S.H., M.M., M.BA., CPM.,
6.AGUS SUYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1384/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Taufiq Adi Pradhana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PURWOKO J. SOEMANTRI, S.H.,M.Hum.Taufiq Adi Pradhana
Tergugat
NoNama
1PT Bank KB Bukopin Syariah, Kantor Pusat
2VIVA AULIANI, S.H., M.Kn, NOTARIS DI SERPONG
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TANGERANG II
4KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN
5DR. (C) SAHAT TUMANGGOR, S.H., M.M., M.BA., CPM.,
6AGUS SUYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN Eksekusi adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan PELAWAN Eksekusi adalah PELAWAN pembeli lelang yang beriktikad baik;
  4. Menyatakan PELAWAN Eksekusi adalah pemilik atas 11 (sebelas) bidang tanah berikut bangunan dalam satu hamparan terletak di Jalan Sumatera (Jombang-Astek), Kp. Rawa Lele, Desa/Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten;
  5. Menyatakan untuk dibatalkan eksekusi sebagaimana Panggilan Tegoran/ Aanmaning (Surat Tercatat) Nomor: 51/Pen.Eks/2025/PN.Tng Jo. Nomor: 291/Pdt.G/2023/PN.Tng yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Agustus 2025, atas 11 (sebelas) bidang tanah berikut bangunan dalam satu hamparan terletak di Jalan Sumatera (Jombang-Astek), Kp. Rawa Lele, Desa/Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, Kasasi atau verzet;
  7. Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak