Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1333/Pid.B/2025/PN Tng DENNY MAHENDRA PUTRA SRI NUR BADRIYAH SANUDIN Als NUR Binti (Alm) MOHAMAD SANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1333/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4077/ M.6.12.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY MAHENDRA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI NUR BADRIYAH SANUDIN Als NUR Binti (Alm) MOHAMAD SANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SRI NUR BADRIYAH Binti (Alm) M. SANUDIN pada tanggal dan  waktu yang sudah tidak di ingat lagi di Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Summarecon Mall Serpong, Kel. Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

Bahwa berawal pada bulan september 2023 saksi VHIKA AVIANINGSIH (Dalam penuntutan terpisah) memperkenalkan Terdakwa kepada saksi NARTI lalu saksi VHIKA mengatakan bahwa Terdakwa merupakan kakak dari saksi VHIKA, sehingga kemudian diantara Terdakwa dan saksi NARTI saling berkomunikasi. 

Bahwa kemudian pada bulan November 2023 Terdakwa menghubungi Saksi NARTI dengan maksud untuk mengajak bekerjasama dalam investasi sembako, lalu agar saksi NARTI yakin dan mau untuk bekerjasama dengan Terdakwa untuk investasi sembako, Terdakwa mengatakan kepada saksi NARTI akan memberikan keuntungan sebanyak 15%-30 ?ri setiap transaksi penjualan sembako, lalu Terdakwa juga mengatakan saksi NARTI akan mendapatkan bonus berupa 1 (satu) unit mobil fortuner dalam kerjasama ini, sehingga mendengar perkataan Terdakwa tersebut membuat saksi NARTI tertarik dan mau untuk investasi sembako bersama dengan Terdakwa.

Bahwa kemudian setelah Terdakwa membuat saksi NARTI yakin dan percaya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa meminta saksi NARTI untuk menyerahkan uang investasi kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening bank BCA an SRI NURBADRIAH dengan No Rek 8930237290 untuk pembelian sembako, dan agar saksi NARTI semakin yakin kepada Terdakwa selama tiga bulan awal kerjasama tersebut berlangsung Terdakwa selalu memberikan keuntungan dari penjualan sembako tersebut kepada saksi NARTI.

Bahwa kemudian Terdakwa meminta saksi NARTI untuk mengirimkan uang dengan cara transfer untuk modal pembelian sembako berupa gula, biscuit serta uang administrasi untuk menapatkan 1 (satu) unit mobil fortuner, yang dikirimkan oleh saksi NARTI ke rekening bank BCA an SRI NURBADRIAH dengan No Rek 8930237290 ataupun ke rekening orang lain diantaranya rekening  0960522991 an DONI NURKHOLIK, rekening 0960588673 an BAMBANG SUWIKNYO, rekening 960467213 an ARI RAKHMAWATI sesuai dengan arahan Terdakwa, namun uang tersebut Terdakwa untuk membayar pembelian minyak dengan pembayaran tempo, membayar hutang Terdakwa dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa serta diberikan kepada saksi VHIKA AVIANINGSIH (Dalam penuntutan terpisah).

Bahwa selama kerjasama investasi sembako diantara Terdakwa dan saksi NARTI berlangsung, saksi NARTI hanya mendapatkan keuntungan pada tiga bulan awal saja, sedangkan untuk bulan selanjutnya saksi NARTI tidak mendapatkan keuntungan sebanyak 15%-30 ?ri setiap transaksi penjualan sembako seperti yang telah Terdakwa ketakan kepada saksi NARTI.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi NARTI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.579.603.500,- (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SRI NUR BADRIYAH Binti (Alm) M. SANUDIN pada tanggal dan  waktu yang sudah tidak di ingat lagi di Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Summarecon Mall Serpong, Kel. Pakulonan Barat, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada bulan september 2023 saksi VHIKA memperkenalkan Terdakwa kepada saksi NARTI lalu saksi VHIKA mengatakan bahwa Terdakwa merupakan kakak dari saksi VHIKA, sehingga kemudian diantara Terdakwa dan saksi NARTI saling berkomunikasi.

Bahwa kemudian pada bulan November 2023 Terdakwa menghubungi Saksi NARTI dengan maksud untuk mengajak bekerjasama dalam investasi sembako, lalu agar saksi NARTI yakin dan mau untuk bekerjasama dengan Terdakwa untuk investasi sembako, Terdakwa mengatakan kepada saksi NARTI akan memberikan keuntungan sebanyak 15%-30 ?ri setiap transaksi penjualan sembako, lalu Terdakwa juga mengatakan saksi NARTI akan mendapatkan bonus berupa 1 (satu) unit mobil fortuner dalam kerjasama ini, sehingga mendengar perkataan Terdakwa tersebut membuat saksi NARTI tertarik dan mau untuk investasi sembako bersama dengan Terdakwa.

Bahwa kemudian setelah Terdakwa membuat saksi NARTI yakin dan percaya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa meminta saksi NARTI untuk menyerahkan uang investasi kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening bank BCA an SRI NURBADRIAH dengan No Rek 8930237290 dengan alasan untuk pembelian sembako, dan agar saksi NARTI semakin yakin kepada Terdakwa selama tiga bulan awal Terdakwa selalu memberikan keuntungan dari penjualan sembako tersebut kepada saksi NARTI.

Bahwa kemudian Terdakwa meminta saksi NARTI untuk mengirimkan uang dengan cara transfer untuk modal pembelian sembako berupa gula, biscuit serta uang administrasi untuk menapatkan 1 (satu) unit mobil fortuner, yang dikirimkan oleh saksi NARTI ke rekening bank BCA an SRI NURBADRIAH dengan No Rek 8930237290 ataupun ke rekening orang lain diantaranya rekening  0960522991 an DONI NURKHOLIK, rekening 0960588673 an BAMBANG SUWIKNYO, rekening 960467213 an ARI RAKHMAWATI sesuai dengan arahan Terdakwa, namun uang tersebut Terdakwa untuk membayar pembelian minyak dengan pembayaran tempo, membayar hutang Terdakwa dan digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa serta diberikan kepada saksi VHIKA AVIANINGSIH (Dalam penuntutan terpisah).

Bahwa selama kerjasama investasi sembako diantara Terdakwa dan saksi NARTI berlangsung, saksi NARTI hanya mendapatkan keuntungan pada tiga bulan awal saja, sedangkan untuk bulan selanjutnya saksi NARTI tidak mendapatkan keuntungan sebanyak 15%-30 ?ri setiap transaksi penjualan sembako seperti yang telah Terdakwa ketakan kepada saksi NARTI.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi NARTI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.579.603.500,- (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya