Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
66/Pid.C/2025/PN Tng 1.JAROT MUNAHWAN, S.E.
2.INNEZ CHARINA, SH.
CANDRA ANANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 66/Pid.C/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 005/1877-Gakumda/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JAROT MUNAHWAN, S.E.
2INNEZ CHARINA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA ANANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa telah melanggar  Peraturan Daerah  Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; Pasal 3 ayat 1 :

(1) Setiap orang atau Badan Hukum di Daerah dilarang mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Dengan Ketentuan Pidana Pasal 13 ayat 1 :

(1) Barang siapa melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya