Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA SRI RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 103/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Sabtu, 11 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Julianus Halawa, S.H., M.H.PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.810.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 199.810.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakan atas objek jaminan fidusia terhadap 1 (satu) unit mobil SUZUKI SPRESSO AGS, Nomor Polisi A 1612 VPA, berwarna oranye atas nama SRI RAHAYU (Tergugat), berdasarkan Perjanjian Pembiayaan (Fidusia) Nomor 1507240000236 tertanggal 13 Juni 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W12.00298048.AH.05.01 Tahun 2024 tertanggal 19 Juni 2024.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak