Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
497/Pid.B/2024/PN Tng DINA KRISTINA SITEPU, SH. JAYA Bin UNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 497/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-87/M.6.11.3/Eoh.2/3/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DINA KRISTINA SITEPU, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1JAYA Bin UNAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JAYA BIN UNAN bersama-sama dengan Sdr. IRWAN (DPO/belum tertangkap)  dan Sdr. YADI (DPO/belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Imam Bonjol RT. 002/001, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehigga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya percakapan antara Terdakwa, Sdr. IRWAN (DPO/belum tertangkap) dan Sdr. YADI (DPO/belum tertangkap) yang mana dalam percakapan tersebut, Terdakwa menanyakan pekerjaan kepada Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI (pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan mengambil barang milik orang lain), kemudian Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI mengatakan akan mengajak Terdakwa bekerja sekira 1 (satu) minggu lagi. Selanjutnya sekira hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI menjemput Terdakwa di rumah Terdakwa, lalu Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI dan Terdakwa pergi berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, Nomor Polisi B-6259 GVA Nomor rangka: MH1JFP119FK582321 nomor mesin: JFP1E1594123, yang kemudian Sdr. IRWAN membuka plat motor tersebut dengan menggunakan obeng yang telah Sdr. IRWAN persiapkan dan bawa. Setelah selesai membuka plat motor, Sdr. IRWAN memberikan obeng kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyimpannya di saku celana Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil tanpa izin, sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa, Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI tiba di Kampung Suka Karya RT. 001/009, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lalu Sdr. IRWAN melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max diparkir di luar rumah. Kemudian, sesuai kesepakatan, Terdakwa menunggu di atas sepeda motor yang berjarak sekira 8 (delapan) meter dari letak sepeda motor yang akan diambil tanpa izin sambil mengamati situasi, sedangkan Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI turun mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max No. Polisi B-3411-CIT Tahun 2018 warna Abu-Abu, Nomor Kendaraan: MH3SG3190JJ065184, No. mesin G3E4E0764233 milik saksi SAEPUDIN als UDIN BIN (ALM) MAKSUDI, lalu Sdr. IRWAN mengeluarkan kunci letter Y yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor, namun karena mesin motor tersebut tetap tidak bisa menyala, sehingga Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI mendorong sepeda motor tersebut ke arah Terdakwa. Kemudian Terdakwa yang menaiki sepeda motor Yamaha N Max milik saksi SAEPUDIN als UDIN BIN (ALM) MAKSUDI, sedangkan Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI naik sepeda motor Honda Beat sambil mendorong / stut sepeda motor Yamaha N Max. Setelah sejauh 5 km (lima kilometer), Terdakwa, Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI memberhentikan sepeda motor nya untuk menyalakan mesin sepeda motor Yamaha N Max. lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah obeng yang Terdakwa simpan di saku celana untuk membuka bodi mesin lalu menyambungkan kabel agar mesin motor dapat menyala. Setelah mesin motor berhasil menyala, Sdr. IRWAN mencopot plat nomor sepeda motor Yamah N Max lalu membuangnya di sekitar Sungai Cisadane. Kemudian Sdr. IRWAN mengajak Terdakwa dan Sdr. YADI untuk mengambil sepeda motor lainnya.
  • Bahwa setelah Terdakwa, Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI sepakat untuk mengambil sepeda motor selanjutnya, Sdr. IRWAN, Sdr. YADI yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max dan Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih menuju ke daerah Tanjung Burung dan sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang diparkir di Kampung Cirumpak RT. 012/006, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kemudian Terdakwa bertugas mengamati situasi, berhenti dengan jarak sekira 3 (tiga) meter dari tempat parkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Polisi: B-3947 PFU warna hitam tahun 2018 nomor rangka: MH1JM4111JK060683, Nomor mesin: JM41E1059780 milik saksi MUHAMAD JAMALUDIN BIN UJA, sedangkan Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI mendekati sepeda motor Honda Vario, lalu Sdr. IRWAN turun dari sepeda motor N Max sambil mengeluarkan 1 (satu) kunci letter Y dan mata kunci letter Y lalu berusaha menyalakan mesin sepeda motor. Setelah berhasil menyala, Sdr. IRWAN pergi mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Polisi: B-3947 PFU warna hitam tahun 2018 nomor rangka: MH1JM4111JK060683, Nomor mesin: JM41E1059780 milik saksi MUHAMAD JAMALUDIN BIN UJA, Sdr. YADI mengendarai 1 (satu) unit Yamaha N Max sedangkan Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Honda Beat warna merah putih pergi meninggalkan lokasi. Namun tidak berapa jauh dari lokasi, perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI diketahui oleh warga, lalu warga mengejar Terdakwa, Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI, namun hanya Terdakwa yang berhasil ditangkap oleh warga. Kemudian Terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian dari Polsek Teluknaga ke kantor Polisi Sektor Teluknaga untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max No. Polisi B-3411-CIT Tahun 2018 warna Abu-Abu, Nomor Kendaraan: MH3SG3190JJ065184, No. mesin G3E4E0764233 milik saksi SAEPUDIN als UDIN BIN (ALM) MAKSUDI dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Polisi: B-3947 PFU warna hitam tahun 2018 nomor rangka: MH1JM4111JK060683, Nomor mesin: JM41E1059780 milik saksi MUHAMAD JAMALUDIN BIN UJA tanpa izin dari pemiliknya.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Sdr. IRWAN dan Sdr. YADI mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk dijual dan apabila sudah laku, uangnya akan dibagi, sehingga Terdakwa akan mendapatkan dan menikmati bagian dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SAEPUDIN als UDIN BIN (ALM) MAKSUDI yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max No. Polisi B-3411-CIT Tahun 2018 warna Abu-Abu, Nomor Kendaraan: MH3SG3190JJ065184, No. mesin G3E4E0764233 mengalami kerugian materil sebesar sekira Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Sedangkan saksi MUHAMAD JAMALUDIN BIN UJA yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Polisi: B-3947 PFU warna hitam tahun 2018 nomor rangka: MH1JM4111JK060683, Nomor mesin: JM41E1059780 mengalami kerugian materil sebesar Rp. 8.000.000,- (delapam juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya