Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1329/Pid.B/2025/PN Tng INNEZ CHARINA, SH. FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1329/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-180/M.6.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INNEZ CHARINA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Ia Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA bersama-sama dengan saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA dan saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 pukul 12.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Taman Asri, Blok B 6/9, RT. 006, RW. 002, Kel. Pandu Jaya, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------     

  • Pada Kamis tanggal 2 Mei 2025 sekira Jam 23.00 wib, Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA menelpon saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA dengan mengatakan “JALAN YO KITA NYURI MOTOR“ dan saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA menjawab“ JEMPUT GUA ” setelah itu Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna biru nomor polisi AA 2535 TY menjemput saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA di Alfamidi Tanah Seratus, setelah itu saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA dan Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA menjemput Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN di kontrakannya.
  • Setelah saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA dan Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA bertemu dengan Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN, lalu berangkat untuk melakukan pencurian ke daerah Ciledug, dengan posisi duduk Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA membonceng saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA dan Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN yang sudah membawa kunci leter T dan Leter L beserata 2 mata anak kuncinya,  kemudian saat melintas di Jalan Taman Asri, Blok B 6/9, RT. 006, RW. 002, Kel. Pandu Jaya, Kec. Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada hari Hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 pukul 12.25 WIB, saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA, Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA dan Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN melihat ada 1 (satu) unit sepeda Merk Honda Scoopy motor No. Pol B 6421 VGZ Tahun 2013 warna cokat yang terparkir dihalaman depan sebuah rumah, selanjutnya Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN  turun dari motor untuk mengawasi situasi sekitar, sedangkan saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA langsung turun dan mencongkel kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T, dan Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA duduk diatas sepeda motor mengawasi situasi sekitar, kemudian setelah 5 menit saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA berhasil menghidupkan sepada motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebut pergi bersama dengan Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA  namun sebelumnya saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA dan Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA  menjemput Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN  kemudian  sepeda motor tersebut saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA serahkan kepada Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN untuk selanjutnya dijual kepada temannya dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA dan teman-temannya melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang secara instan.
  • Bahwa pembagian uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Saksi ESA JANU PUTRA als MANDRA Bin DEDY WIJAYA mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  2. Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA, mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  3. Saksi ADE NIKI anak dari TOPIK SURACHMAN mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
  • Terdakwa FENDI WIJAYANTO Bin RONI KRAWINATA ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 14 Mei 2025 di Kontrakan Muhamad Sajum No. 2 kp. Sadang RT.005 RW.004 Desa Cempaka Kec. Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

 

------  Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke  4 dan ke 5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya